medik-tv.com Ketapang – Kabupaten Ketapang mendapatkan kuota haji pada tahun 2025 sebanyak 245 jamaah. Penetapan kuota jamaah haji Kabupaten Ketapang tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang, Syarifendi sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat.
“Alhamdulillah untuk saat ini kuota haji Kabupaten Ketapang sesuai dengan SK gubernur itu 235 orang. Kemudian ada kuota tambahan yaitu kuota lansia sebanyak 10 orang. Jadi jumlah keseluruhan 245 orang,” katanya.
Seluruh kuota tersebut menurut Syarifedi sudah terpenuhi semuanya, walaupun ada sebanyak kurang lebih 15 orang mengundurkan diri, namun dari 15 orang yang mengundurkan diri tersebut telah ditutupi kuota cadangan yang saat ini juga sudah terpenuhi.
“Jamaah haji sebanyak 245 orang ini insyaallah siap berangkat, dan pada saat ini mereka sudah persiapan administrasi baik paspor kemudian MCU walaupun sebagian belum ada melaksanakan MCU karena situasi pada saat ini kendala jalan dan sebagainya,” jelasnya.
Tidak menutup kemungkinan adanya kuota tambahan. Hal tersebut menurut Syarifendi dapat diketahui setelah pelunasan tahap pertama dan kedua. Biasanya ada kuota tambahan kalau misalnya tidak terpenuhi oleh daerah-daerah lain. Pada saat itulah biasanya terjadi rebutan. Namun berdasarkan rapat dirjen haji yang telah dilaksanakan pada beberapa waktu yang lalu bahwa diutamakan sesuai dengan urutan antrian calon jamaah.
“Rebutan itu tidak ada dasar hukumnya. Jadi takut terjadi permasalahan maka menggunakan sistem antrian. Pada saat ini semua daerah sudah siap-siap semua, dari cadangan bahkan segala administrasi dan paspor. Jika ada kelebihan kuota yang tidak tertutupi dari daerah lain insyaallah kita sudah siap,” terangnya.
Kemudian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang berpesan kepada calon jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci agar menyiapkan segala administrasi keberangkatan dan yang belum MCU agar secepatnya melakukan ke Rumah Sakit Agoes Djam Ketapang.
“Jadwal haji ini tidak bisa ditunda-tunda. Kalau berangkatnya mulai 1 Mei tidak bisa diundur pada tanggal 2 atau 3 Mei. Kalau Kabupaten Ketapang berangkatnya pada 10 Mei tetap berangkat 10 Mei, tidak bisa diundur. Maka administrasi pun tidak bisa diundur,” tegasnya.