medik-tv.com Ketapang – Saat menyampaikan Konferensi Pers di aula Mapolres Ketapang, Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian menerangkan di tahun 2023 Polres Ketapang menangani 3 kasus menonjol yakni kasus korupsi, kasus meninggalnya seorang anak perempuan berusia 7 tahun bernama Yesa dan kasus Narkoba.
Selama Tahun 2023, untuk Kasus Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Satreskrim Polres Ketapang adalah sebanyak 5 Laporan Polisi yaitu tiga laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 29 September 2023 dan 30 November 2023. Ketiga Laporan Polisi ini terkait dengan dugaan penyimpangan pada pengelolaan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) yang terjadi Di Kecamatan Delta Pawan dengan menggunakan Dana APBN Tahun 2016. Kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini senilai Rp. 548.514.397 rupiah. Terkait kasus ini, sudah ditetapkan sebanyak 6 orang tersangka dan dalam proses pemberkasan perkara.
“Dua laporan polisi lainnya terkait penyimpangan dana desa yaitu laporan penyimpangan dana Desa Lembah Mukti di Kecamatan Manis Mata dengan dugaan kerugian yang dialami negara senilai 250 juta rupiah. Laporan penyimpangan dana Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara dengan dugaan kerugian yang dialami negara senilai 180 juta rupiah. saat ini proses penanganan kedua laporan ini dalam tahapan gelar perkara,” terang Kapolres, Minggu (31/12/2023).
Kapolres menjelaskan, terdapat satu kasus kejahatan yang viral dan menjadi perhatian warga masyarakat Ketapang yaitu kasus meninggalnya seorang anak perempuan berusia 7 tahun bernama Yesa, Yesa diduga meninggal secara tidak wajar di rumah orang tua angkatnya di Kecamatan Sandai pada tanggal 23 November 2023 lalu.
“Melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan menerapkan metode Scientific Crime Investigation, pada 3 Desember 2023 Penyidik Polres Ketapang menetapkan 7 tersangka diantaranya adalah kedua orang tua angkat korban, para tersangka memiliki peran masing masing dalam kasus ini,” jelasnya.
Adapun dari hasil pemeriksaan, motif dari para tersangka melakukan penyiksaan kepada korban dikarenakan korban sering tidak jujur seperti mengambil makanan tidak izin, buang air kecil sembarangan, tidak bisa di beri nasihat dan tidak mau menurut.
“Saat ini Ketujuh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Ketapang dan penanganan perkara sudah di tahap 1 yaitu penyerahan berkas perkara ke JPU,” ujar Kapolres.
Untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba pada tahun 2023 ini, Polres Ketapang menangani sebanyak 96 Kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, angka ini naik sebanyak 3 kasus bila dibandingkan dengan tahun 2022 yang tercatat terjadi 93 kasus
“Jumlah tersangka 129 orang, laki-laki 113 orang dan perempuan 16 orang, Barang bukti yang diamankan yaitu sabu total seberat 833,90 Gram dan extacy sebanyak 53 butir,” jelas Kapolres.
Dari hasil diamankannya barang bukti sabu seberat 833,90 Gram oleh Polres Ketapang selama tahun 2023, setiap Gram-nya dapat digunakan oleh 8 orang. Dengan ini Polres Ketapang setidaknya sudah menyelamatkan sekitar 6.672 warga masyarakat dari bahaya Narkoba. Kedepan pada tahun 2024, Satuan Narkoba Polres Ketapang menargetkan setidaknya 1 Kg barang bukti sabu untuk di lakukan pengungkapan.