4 TPS Kabupaten Ketapang Akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang

medik-tv.com Ketapang – Sebanyak 4 Tempat Pemilihan Suara (TPS) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang telah mengeluarkan Surat Rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dilakukan PSU.

Ada 4 TPS yang berpotensi pemilihan ulang yakni TPS 1  Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, TPS 4 Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan dan TPS 4 Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, serta TPS 11 Kelurahan Tuan-tuan, Kecamatan Benua Kayong,” ujar Ketua Bawaslu Ketapang, Moh.Dofir, Senin (19/2).

Moh Dofir menerangkan, PSU di rekomendasikan karena adanya pemilih yang ikut dalam mencoblos di TPU tersebut berasal dari luar daerah dan tidak terdaftar dalam pemilih tambahan.

“Pemilih KTP luar daerah, tidak terdaftar dalam pemilih tambahan,” tutupnya.

Ketua KPU Ketapang Abdul Hakim membenarkan hal tersebut, pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Ketapang dan akan segera melakukan PSU.

“Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara 004 Desa Suka Bangun Kecamatan Delta Pawan, 001 Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan, 004 Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan dan 011 Kelurahan Tuan-Tuan Kecamatan Benua Kayong pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024,” ucapnya.

See also  Gagasan Perubahan, Gagasan dasarnya, adalah perubahan menghadirkan Kesetaraan Keadilan, tegas Anies Baswedan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *