medik-tv.com Ketapang – Pengurus Persatuan Tambang Independen Rakyat (PETIR) Kabupaten Ketapang membantah tudingan bahwa organisasi mereka menjadi tameng bagi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS).
PETIR menegaskan bahwa organisasi tersebut bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan perjuangan legalitas tambang rakyat.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris PETIR, Aldo, saat dihubungi medik-tv.com melalui sambungan telepon, Jumat pagi (7/11/2025).

“Aneh rasanya jika PETIR dianggap kebal hukum dan menjadi tameng saat aparat penegak hukum melakukan penertiban. Faktanya, organisasi kami ini merupakan wadah bagi para pekerja tambang untuk berserikat serta memperjuangkan perizinan tambang ke depan,” ujarnya.
Aldo menjelaskan, PETIR yang berdiri sejak 1 Maret 2025 adalah wadah resmi bagi para pekerja tambang di Kecamatan Matan Hilir Selatan. Organisasi yang telah berbadan hukum ini memiliki tujuan untuk menampung aspirasi para pekerja tambang serta melaksanakan kegiatan sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
“PETIR juga peduli terhadap pembangunan di Ketapang. Kami kerap melakukan kegiatan sosial bersama para pekerja tambang, seperti pembangunan rumah ibadah, membantu warga yang sakit, dan membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi,” tambahnya.
Aldo menegaskan bahwa pihaknya, baik pengurus maupun anggota, tidak pernah diwawancarai oleh wartawan yang menuduh adanya kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH). Ia menyayangkan adanya oknum wartawan yang mewawancarai narasumber yang tidak kredibel.
“Kalau memang ada anggota PETIR yang diwawancarai, pasti akan melapor ke pengurus, dan pasti jelas siapa narasumbernya. Kami sangat terbuka terhadap media yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aldo menyampaikan bahwa para pekerja tambang dan PETIR menginginkan adanya legalisasi aktivitas tambang rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ia menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya legalisasi tambang rakyat melalui mekanisme koperasi. Menurutnya, perjuangan tersebut kini juga didorong oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Ketapang, DPRD Ketapang, dan masyarakat tambang kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
“Kami para pekerja siap berhenti bekerja apabila PETI di Ketapang ditutup. Namun pemerintah juga harus memberi solusi konkret terkait lapangan pekerjaan, karena banyak warga yang menggantungkan hidup dari tambang untuk menghidupi keluarga,” ujarnya dengan nada berharap.
Aldo menambahkan, PETIR tidak pernah menghalangi upaya kepolisian dalam melakukan penertiban PETI. Justru, menurutnya, para pekerja menghargai langkah-langkah preventif yang dilakukan kepolisian melalui sosialisasi dan imbauan.
“Kami paham aktivitas kami ilegal, dan ini sudah berlangsung lama tanpa solusi konkret. Banyak warga yang hidupnya bergantung pada tambang. Kalau ditutup, kami mau makan apa? Tidak semua warga bisa diterima bekerja di perusahaan karena faktor usia, pendidikan, dan keterampilan,” tuturnya.
Ia berharap agar semua pihak bersatu memperjuangkan realisasi WPR dan IPR sehingga para pekerja tambang dapat beraktivitas dengan tenang dan legal.
Aldo juga mengapresiasi peran wartawan dalam menyuarakan aspirasi warga tambang.
“Hidup di tambang emas ilegal bukan hanya soal mencari nafkah, tapi tentang bertahan. Tentang rakyat kecil yang ingin bekerja tanpa rasa takut di tanah airnya sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, medik-tv.com pernah menerbitkan berita berjudul “Kalau Tambang Ditutup, Kami Makan Apa?” pada 27 Agustus 2025, yang menggambarkan sulitnya perjuangan warga mencari emas demi kebutuhan keluarga.
Tanggapan Kepolisian
Sementara itu, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris saat dikonfirmasi medik-tv.com melalui pesan WhatsApp, Jumat siang (7/11/2025), menegaskan bahwa Polres Ketapang tidak berdiam diri terkait aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan.

“Polres Ketapang sudah beberapa kali melakukan penegakan hukum terkait aktivitas PETI,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya keterlibatan organisasi PETIR dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan pihaknya.
“Itu tidak benar. Dalam setiap kegiatan penegakan hukum yang kami lakukan, Polres Ketapang tidak pernah bersinggungan dengan ormas PETIR,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, permasalahan PETI di Ketapang merupakan isu yang kompleks dan membutuhkan kerja sama berbagai pihak.
“Permasalahan PETI sangat kompleks, sehingga perlu peran semua pihak untuk mencari solusi terbaik, bukan hanya dari kepolisian,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI. Polisi juga sudah melakukan langkah preventif melalui sosialisasi dan imbauan kepada warga,” pungkasnya.
