Bawaslu Ketapang Himbau Kepada Media Tidak Memberitakan Kampanye Saat Masa Tenang

medik-tv.com Ketapang – Bawaslu Ketapang menghimbau kepada rekan media di Kabupaten Ketapang untuk tidak memberitakan atau menginformasikan yang mengarah kepada kampanye atau dukungan kepada salah satu caleg dan partai.

Hal itu dikatakan langsung Ketua Bawaslu Ketapang Moh. Dofir saat melakukan konferensi pers di Kantor Bawaslu Ketapang, Sabtu (10/2).

“Kepada rekan-rekan media untuk tidak memberitakan sesuatu yang berbau kampanye atau mengendorse salah satu caleg atau partai, baik disengaja maupun tidak disengaja,” ujarnya.

Walaupun adanya peliputan atau pemberitaan mengenai salah satu caleg atau partai dapat disamarkan sehingga tidak ada kesan endorse ke caleg yang tertera pada spanduk atau media peraga lainnya.

“Bukan kami melarang, jadi biar tidak terjadi endorse, itukan bisa terjadi endorse ada foto caleg disitu, kami khawatir itu menjadi endorse salah satu partai politik,” terang Dofir.

Selama masa tenang Pemilu 2024 yakni pada 11, 12 dan 13 Februari 2024, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 287 Ayat 5 yang berbunyi “Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *