Bawaslu Ketapang Tegaskan Tidak Ada Kampanye Di Masa Tenang

medik-tv.com Ketapang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ketapang menegaskan untuk semua Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang pemilu 2024 harus segera diturunkan.

Ketua Bawaslu Ketapang Moh. Dofir menerangkan, pihaknya telah mengundang perwakilan partai di daerah pemilihan Kabupaten Ketapang untuk mensosialisasikan hal tersebut, dirinya menghimbau dapat menertibkan APK tersebut sebelum masa tenang tanggal 11 Februari pukul 00.00 WIB.

“Semua alat peraga kampanye yang masih terpasang dan belum dilepas akan kami tertibkan, jadi besok kami akan melakukan penertiban mulai jam 07.00 WIB bersama Satpol PP dan Kepolisian, ini dilakukan secara serentak seluruh Kabupaten Ketapang,” terangnya, Sabtu (10/2).

Selain melakukan penertiban APK, Bawaslu Ketapang juga akan melakukan pengawasan di kanal sosial media terkait dengan aktivitas konten kampanye.

“Kami sudah meminta partai politik untuk menghapus sosial medianya yang disitu terindikasi ada aktivitas kampanye, jadi itu dihapus dan dibersihkan. Mulai dari pasangan calon DPRD, DPR RI atau calon-calon lainnya,” ucap Dofir.

Dofir menjelaskan, adanya kerawanan-kerawanan lain pada masa tenang diantaranya kegiatan kampanye yang mengatasnamakan kegiatan sosial, silaturahmi, pentas seni dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berpotensi merusak masa tenang Pemilu 2024.

“Kalau kita mendapatkan informasi deteksi dini, kami akan melakukan pencegahan jangan sampai terjadi acara tersebut, acara tersebut akan dihentikan sehingga acara (kampanye) tersebut tidak berlanjut, hal ini masuk dalam kategori pelanggaran,” jelas Dofir.

Pelanggaran dan larangan masa tenang Pemilu sudah di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 276 ayat 1 dan 2, Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *