Bawaslu Ketapang Tekankan Pemilu Ramah Anak

medik-tv.com Ketapang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang mengajak semua pihak yang terlibat dalam proses kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu)  2024 untuk mengedepankan pemilu yang ramah anak dan tidak melakukan eksploitasi terhadap anak.

“Pentingnya menegakkan pemilu yang ramah terhadap anak, kami menghimbau seluruh partai politik tidak boleh melibatkan anak dibawah umur atau anak yang tidak memiliki hak pilih,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Moh. Dofir, Sabtu (20/1/2024).

Sebagai upaya pencegahan Bawaslu akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelanggaran selama kampanye termasuk menggunakan anak-anak saat kampanye, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan jika ada bukti pelanggaran yang bersangkutan akan mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

“Mohon ini menjadi perhatian kita bersama, masukan ke dalam forum, rapat dan diskusi-diskusi lainnya bahwa melibatkan anak kecil atau anak-anak yang belum mendapatkan hak pilih dilarang oleh undang-undang, bahkan KPAI menyampaikan itu 5 tahun penjara,” ucap Moh. Dofir.

Larangan melibatkan anak-anak dalam kampanye ini berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selain itu juga masuk kedalam pelanggaran hukum yang tercantum dalam Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Mari bersama-sama ini menjadi perhatian kita, jangan cuma dilihat undang-undang ini, ini salah satu yang menjadi perhatian kami, tugas Bawaslu itu sebagai pengawas, mencegah sekaligus menindak,” tutup Moh. Dofir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *