medik-tv.com Ketapang – Seorang pria berinisial ZA (28), warga asal Kabupaten Kayong Utara, ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Ketapang setelah terbukti mencabuli seorang anak perempuan berusia 11 tahun sebanyak tujuh kali sejak tahun 2022. Penangkapan dilakukan pada Minggu (20/07/2025), dan ZA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasatreskrim AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, aksi bejat ZA baru terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita. Modus pelaku terbilang licik, membujuk korban dengan ajakan jalan-jalan lalu melancarkan aksi kejinya. Setelah itu, korban diancam agar tidak menceritakan ke siapa pun.
“Terduga pelaku merupakan abang angkat korban dan tinggal di kost wilayah Kecamatan Delta Pawan. Aksi terakhir dilakukan di tempat kost tersebut pada 5 Juli 2025,” ungkap AKP Ryan saat memberikan keterangan pers, Senin (21/07/2025).
Dari hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tujuh kali dalam rentang waktu tiga tahun. Saat ditangkap, pelaku tak melakukan perlawanan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat, terutama orang tua. AKP Ryan pun mengimbau agar masyarakat lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan menjadikan rumah sebagai tempat aman dan terbuka bagi anak.
“Saya imbau kepada para orang tua untuk lebih aktif berkomunikasi dengan anak-anak, agar mereka merasa nyaman dan tidak takut melaporkan apa pun yang mereka alami,” ujarnya.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Kepolisian meminta masyarakat untuk tidak tinggal diam dan segera melapor jika mencurigai hal-hal serupa terjadi di lingkungan sekitar.