MEDIK – Ketapang – Wakil Bupati (Wabup) Ketapang Farhan membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dengan tema Optimalisasi Peran TPPS di Kecamatan dan Desa dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023 di Kabupaten Ketapang, Senin (4/9/2023).
Wabup dalam sambutannya menjelaskan, ada 4 upaya konvergensi pencegahan dan penanganan stunting di tingkat desa yaitu perencanaan program kegiatan, penganggaran program kegiatan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan serta peran serta masyarakat.
“Ada beberapa kendala dalam pelaksanaan TPPS ini, perencanaan program kegiatan belum sesuai dengan penyebab masalah stunting, belum optimalnya pelaksanaan pembinaan dan pengawasan percepatan penurunan stunting, belum maksimalnya pelaporan pelaksanaan program, belum maksimalnya penyediaan data cakupan pelayanan, kecamatan dan desa yang belum memahami fungsi TPPS dan belum optimalnya partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Menurut data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), Kabupaten Ketapang pada tahun 2021 menurunkan angka stunting 23,6% namun pada tahun 2022 Kabupaten Ketapang hanya dapat menurunkan angka stunting sebesar 22,3%. Berdasarkan target prevalensi penurunan stunting nasional menjadi 14% di tahun 2024, Kabupaten Ketapang masih tertinggal jauh dari target.
“Diperlukan komitmen bersama untuk menguatkan pendampingan dan pengoptimalan pemberdayaan para stakeholder termasuk pihak pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pelaksanaan konvergensi program pencegahan dan penanganan stunting,” jelas Wabup.
Laporan TPPS semester 1 tahun 2023, dari 104 indikator keberhasilan kinerja hanya 39 indikator atau 37,5% memenuhi target. Sebanyak 55 indikator atau 52,88% belum memenuhi target dan 10 indikator atau 9,61% datanya tidak terisi.
“Khusus kepada TPPS kecamatan serta desa untuk dapat melaporkan hasil kinerjanya minimal 6 bulan sekali, sehingga TPPS kabupaten dapat melihat perkembangan,” ujar Wabup.
Wabup menekankan untuk mengoptimalkan peran TPPS kecamatan dan desa serta memfasilitasi perencanaan pembangunan desa untuk pengembangan kegiatan pencegahan stunting. Kelurahan dan desa juga harus dapat berkoordinasi dalam implementasi program masuk desa.
“TPPS kecamatan dan desa mobilisasi pendamping desa untuk turut memfasilitasi pengembangan program stunting, mendorong penggunaan dana desa untuk mendukung program stunting dan melaksanakan rembuk stunting tingkat kecamatan dan desa,” tutupnya.