medik-tv.com Ketapang – Seorang pria berinisial DA (27), ditangkap polisi setelah melakukan rudapaksa adik iparnya yang masih di bawah umur di kawasan hutan Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang, Sabtu (23/8/2025).
Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
“Korban mengaku dicabuli, dirudapaksa, dan diancam dibunuh oleh pelaku,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (13/9/2025).
Usai mendapatkan laporan itu, petugas gabungan Polsubsektor Air Upas dan Polsek Marau langsung menangkap pelaku di rumahnya.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan sebilah pisau.
“Pelaku kini ditahan di Polres Ketapang dan dijerat Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
