medik-tv.com Ketapang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Radnida alias Nida, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Kepala Desa Karya Mukti, Andri Yansyah (34). Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (29/7/2025), terdakwa divonis 17 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. “Terdakwa Radnida Alias Nida Binti Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun,” tegas hakim dalam persidangan.
Vonis 17 tahun yang dijatuhkan tersebut diketahui lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.
Humas PN Ketapang, Aldilla Ananta, S.H, M.H, membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (30/07/2025). “Iya benar, kemarin pembacaan putusan terhadap terdakwa Radnida telah dilakukan dan vonis yang dijatuhkan adalah 17 tahun penjara. Itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 18 tahun,” ujarnya.
Aldilla juga menjelaskan bahwa vonis tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan dan masa penangkapan yang telah dijalani terdakwa selama proses hukum berjalan. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari pihak kuasa hukum terdakwa terkait rencana pengajuan banding.
Sebagaimana diketahui publik, kasus ini mencuat sejak 29 November 2024 lalu, saat jasad Andri Yansyah ditemukan tak bernyawa di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong.
Korban diketahui merupakan Kepala Desa Karya Mukti yang masih aktif menjabat. Fakta mencengangkan terungkap setelah penyelidikan mengarah kepada istri sirinya, Radnida (Nida), sebagai pelaku utama pembunuhan.
Proses hukum berlangsung cukup panjang dan menyita perhatian publik karena menyangkut relasi personal yang kompleks serta dugaan motif emosional di balik tindakan keji tersebut.