medik-tv.com Ketapang – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Federasi Serikat Pekerja Kabupaten Ketapang menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Ketapang pada Jumat (27/12/2024).
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari aduan para pekerja terkait belum ditetapkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025, khususnya pada sektor pertambangan dan industri pengolahan bijih bauksit. Rencananya, aksi damai ini akan berlangsung hingga Senin, 30 Desember 2024.
Dalam pertemuan dengan perwakilan demonstran, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Drs. H. Maryadi Asmu’ie, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan merespons tuntutan tersebut secara normatif dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Intinya, pemerintah daerah sesuai kewenangan akan merespon secara normatif. Kata kuncinya, tidak mungkin di detik ini, tidak mungkin di jam ini, karena semua berproses. Pemerintah daerah punya kewenangan dan tanggung jawab terhadap apa pun yang berkaitan dengan rakyat, tapi tentu dalam koridor kewenangan,” ujar Maryadi.
Ia juga menjelaskan bahwa UMK telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen oleh Presiden. Selanjutnya, penentuan angka UMSK memerlukan pembahasan bersama antara serikat buruh dan pengusaha.
Pemerintah sendiri, kata Maryadi, hanya bertugas menyampaikan data pendukung, seperti pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk, hingga tingkat inflasi. Proses ini tetap berada dalam koridor mekanisme yang ada.
“Yang terjadi khusus UMSK sektor pertambangan terjadi kenapa karena dua pihak antara unsur pengusaha dan unsur Serikat buruh tidak menemui kata sepakat berkaitan dengan angka,” tambahnya.
Koordinator Aksi, Edi Syahputra Sitepu, menyampaikan bahwa demonstrasi ini adalah tindak lanjut dari pertemuan pada 17 Desember 2024 di Kantor DPRD Ketapang. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai nasib buruh di Kabupaten Ketapang, khususnya terkait deadlock dalam pembahasan UMSK.
“Kami berharap pemerintah Kabupaten Ketapang dapat menyikapi permasalahan ini dengan bijaksana agar tidak menjadi persoalan berkelanjutan. Dewan Pengupahan memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan rekomendasi upah yang diusulkan dari pengusaha, serikat buruh, maupun pemerintah sebagai penengah,” kata Edi.
Edi juga menyampaikan bahwa kehadiran ratusan buruh dalam aksi hari ini merupakan bentuk sikap tegas terhadap tuntutan sebelumnya terkait penetapan upah sektoral.
Edi menegaskan bahwa Dewan Pengupahan memiliki kewenangan untuk menyusun, menghitung, dan menetapkan rekomendasi mengenai besaran upah yang diusulkan. Proses ini melibatkan berbagai pihak, yaitu unsur pengusaha, pemerintah sebagai penengah, dan terutama serikat pekerja sebagai representasi buruh.
“Pada dasarnya anggota dewan pengupahan memiliki kewenangan untuk menyusun dan menghitung bahkan menetapkan dalam wujud rekomendasi berapa upah yang diusulkan dari masing-masing pihak baik itu dari unsur pengusaha maupun unsur pemerintah sebagai penengah dan terkhususnya unsur daripada Serikat pekerja itu sendiri.,” tegasnya.
Dalam aksi ini, para buruh menyampaikan beberapa tuntutan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Ketapang, salah satunya:
- Meminta pemerintah daerah untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Ketapang Tahun 2025, khususnya untuk sektor pertambangan dan industri pengolahan bijih bauksit.
- Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, pasal 7 ayat 3 huruf a dan b, yang memperhatikan karakteristik dan tingkat risiko kerja di sektor tersebut.
- Menetapkan besaran UMSK yang diusulkan oleh Serikat Pekerja sebesar Rp3.700.000.