medik-tv.com Ketapang – Aktivitas penambangan pasir di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan yang diduga telah berlangsung cukup lama ini disebut-sebut melibatkan sejumlah pengusaha yang tidak mengantongi izin resmi. Bahkan, beredar dugaan adanya keterlibatan oknum aparat sebagai pihak yang membekingi aktivitas tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (10/1/2026) pagi, aktivitas penyedotan pasir terlihat berlangsung di sejumlah titik sepanjang Sungai Pawan. Penambangan dilakukan menggunakan kapal motor dan menyebabkan air sungai tampak keruh. Di beberapa lokasi, ditemukan indikasi abrasi yang terjadi tepat di sekitar area penambangan.
Meski dilaporkan mendapat penolakan dari sebagian warga sekitar, kegiatan penambangan tersebut tetap berjalan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan, sehingga aktivitas yang disinyalir tidak mengantongi izin lengkap tersebut dilakukan secara terbuka.
Di lokasi penambangan, seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pasir yang ditambang disebut-sebut milik seorang oknum anggota yang masih aktif bertugas di Kabupaten Ketapang.
“Punya DY, anggota,” ujarnya singkat.
Saat dimintai penegasan ulang terkait pernyataannya, pekerja tersebut kembali memastikan bahwa pasir tersebut memang milik DY. Ia bahkan mengaku dapat menunjukkan nomor kontak yang bersangkutan, meski tidak sempat diperlihatkan.
“Benar. Kalau tidak percaya ada nomornya,” katanya sambil hendak mengambil telepon genggamnya ke dalam kapal.
Terkait dugaan keterlibatan oknum aparat aktif tersebut, upaya konfirmasi masih terus dilakukan hingga berita ini diterbitkan.
Selain nama DY, penelusuran sementara juga memunculkan sejumlah nama lain yang diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal dalam aktivitas penambangan pasir di Sungai Pawan. Beberapa sumber, termasuk warga yang tinggal di sekitar lokasi penambangan, menyebut nama SM dan LK sebagai pihak yang diduga terlibat.
Sebelumnya, seorang warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, bernama Jumli, mengaku mendapat tekanan dari sejumlah aparat ketika warga berencana melakukan aksi atau turun langsung ke lokasi penambangan.
“Pernah disampaikan aparat, kalau turun ke lapangan dan terjadi tindak kriminal, maka akan ditindaklanjuti. Saya mempertanyakan, mengapa kami yang ditindak, sementara pengusaha yang diduga melanggar hukum justru tidak,” ujar Jumli saat diwawancarai, Sabtu (10/1/2026).
Jumli menambahkan, atas dasar keluhan dan keresahan warga, pihaknya telah melaporkan dugaan penambangan pasir ilegal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Laporan itu, menurutnya, telah diterima dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk ditindaklanjuti.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status perizinan maupun dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas penambangan pasir di Sungai Pawan tersebut.
