Dipicu Protes Warga, Pemilik Tambang Pasir Sungai Pawan Beri Klarifikasi

medik-tv.com Ketapang – Albert Richardo, pengelola usaha pertambangan pasir di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, akhirnya angkat bicara menyusul keluhan warga terkait aktivitas kapal penyedot pasir yang beroperasi di wilayah tersebut.

Albert menyampaikan bahwa perusahaan yang dikelolanya telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 2024 hingga 2027.

Ia menjelaskan, lokasi penambangan berada di wilayah Jabon dengan jarak sekitar 800 meter hingga satu kilometer. Menurutnya, area tersebut masuk dalam wilayah Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, serta Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan.

“Kalau yang di Kepala Pulau itu bukan aktivitas kami. Lokasi kami berada di atas Jabon, mengarah ke hulu,” ujar Albert saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (10/1/2026) sore.

Selain mengantongi izin penambangan, Albert juga mengklaim bahwa seluruh perizinan lingkungan telah dipenuhi oleh perusahaannya. Ia menyebut telah memiliki SPPH serta persetujuan dari instansi lingkungan hidup terkait.

“Kalau tidak ada izin lingkungan, tidak mungkin kami bisa beroperasi. Izin lingkungan sudah dikeluarkan oleh dinas lingkungan hidup,” katanya.

SIPB Bukan Alasan Bebas Menambang

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, menegaskan bahwa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tidak boleh dijadikan dalih untuk melakukan aktivitas penambangan pasir secara bebas di Sungai Pawan.

Menurutnya, SIPB hanya bersifat izin dasar dan bukan izin operasional penuh. Ia menekankan bahwa SIPB tidak dapat diartikan sebagai tiket bebas untuk melakukan eksploitasi besar-besaran.

“SIPB itu bukan izin bebas menambang. Itu hanya izin penambangan batuan dalam skala terbatas, apalagi jika dilakukan di sungai yang berdampak langsung terhadap masyarakat,” tegas Achmad Sholeh, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, meskipun sebuah perusahaan atau perorangan telah mengantongi SIPB, mereka tetap wajib memenuhi sejumlah persyaratan lain sebelum dapat beroperasi.

See also  Geger! Anak SMP Diduga Pesta Sabu di Ruang Kelas, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

“Pemegang SIPB tidak bisa langsung bekerja. Harus ada izin operasional produksi, persetujuan lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, penetapan titik koordinat yang jelas, serta kewajiban pajak dan retribusi daerah. Tanpa itu semua, aktivitas penambangan tetap dianggap ilegal,” jelasnya.

Achmad Sholeh juga mengingatkan bahwa Sungai Pawan merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, sehingga setiap aktivitas penambangan harus dilakukan secara hati-hati dan berada di bawah pengawasan ketat.

“Jika penambangan dilakukan sembarangan, melebihi volume yang diizinkan, keluar dari titik koordinat, atau merusak bantaran sungai serta permukiman warga, itu merupakan pelanggaran hukum. SIPB tidak boleh disalahgunakan,” ujarnya.

Ia menegaskan DPRD Ketapang mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan izin. Penambangan di luar area izin, tanpa izin operasional, atau yang menimbulkan kerusakan lingkungan dapat dikategorikan sebagai tambang ilegal.

“Konsekuensinya jelas, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin, denda, hingga pidana sesuai Undang-Undang Minerba,” tegasnya.

“Saya menolak dan melarang segala bentuk aktivitas yang bersifat ilegal,” tambah Achmad Sholeh.

Ia pun meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk tidak ragu melakukan penertiban di lapangan.

“Hukum harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat dirugikan sementara aturan dibiarkan dilanggar. DPRD akan terus mengawasi persoalan ini,” pungkasnya.