Ketapang, medik-tv.com – Dua karyawan PT RIM di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, mengalami luka lebam serius setelah diduga menjadi korban penganiayaan di mess perusahaan. Peristiwa tersebut mencuat setelah surat pengaduan dan video kondisi korban yang mengalami luka lebam beredar luas di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak dua pria memperlihatkan luka memar di bagian punggung. Mereka diketahui bernama Miko Lasaputra (23) dan Yasri.
Kedua korban mengaku dianiaya oleh seorang anggota Bawah Kendali Operasi (BKO) perusahaan berinisial A, yang disebut berpangkat Prada.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari di mess PT RIM.
Berdasarkan laporan resmi yang diterima Polsubsektor Air Upas, malam itu korban didatangi seorang konsultan perusahaan berinisial J, yang menjemput mereka untuk dibawa ke mess BKO. Hal itu dikarenakan korban disebut melewati pos keamanan dengan menggeber suara sepeda motor sehingga mengganggu waktu istirahat petugas. Namun, sesampainya di lokasi, korban justru mengalami dugaan kekerasan fisik.
Dalam laporan tersebut, korban diduga dipukul menggunakan sandal merek Eiger, disiram air panas, dan dicambuk dengan kabel listrik berwarna hitam hingga mengalami luka lebam di bagian punggung.
Kapolsubsektor Air Upas, IPDA Badruzzaman, membenarkan adanya laporan pengaduan terkait kejadian tersebut.
“Ya, sesuai laporan korban, malam itu mereka didatangi saudara J. Ia datang dengan maksud menjemput saudara Miko dan Yasri untuk dibawa ke mess BKO perusahaan. Ketika sampai di mess itulah terjadi dugaan penganiayaan, itu secara garis besarnya,” ujar Badruzzaman saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/10/2025).
Badruzzaman menambahkan, penanganan lebih lanjut atas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Marau.
“Untuk pendalaman lebih lanjut akan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Marau. Laporan sudah kami teruskan,” ujarnya.
Kapolsek Marau, IPTU Martin Nababan, juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya, laporan yang dibuat korban bersifat pengaduan sementara karena terduga pelaku merupakan anggota TNI. Kasus tersebut kini diserahkan ke Polisi Militer (POM).
“Karena terduga pelakunya anggota TNI, maka kami serahkan penanganannya ke POM,” kata Nababan kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, selain proses hukum, penyelesaian secara adat juga akan ditempuh oleh kedua belah pihak.
“Kasus tersebut juga akan dimediasi secara adat pada Sabtu, 1 November 2025,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RIM maupun BKO TNI yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi.
