medik-tv.com Ketapang – Kasus meninggalnya dua orang pekerja di PLTU Sukabangun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Kedua korban diketahui merupakan karyawan PT Limas Anugrah Steel (LAS) yang tewas dalam peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi pada (21/01/2026.)
Peristiwa ini menambah catatan insiden keselamatan kerja di PLTU Sukabangun. Sebelumnya, pada Mei 2025, seorang pekerja bernama Adam Subarkah dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian sekitar 12 meter saat melakukan pembersihan di area turbin pembangkit.
Rangkaian kecelakaan tersebut mendorong seorang warga bernama Jakaria Irawan untuk melaporkan dugaan pelanggaran ke Polres Ketapang. Ia menilai insiden serupa yang berulang menunjukkan adanya persoalan serius dalam penerapan keselamatan kerja.
Didampingi kuasa hukumnya, Iga Pebrian Pratama, Jakaria menegaskan bahwa laporan tersebut bertujuan mendorong penegakan hukum serta menjamin perlindungan keselamatan bagi para pekerja.
“Tujuan saya jelas, agar ada kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi masyarakat. Kita tidak boleh membiarkan pengabaian aturan dianggap sebagai hal biasa, terlebih ini menyangkut objek vital,” ujar Jakaria kepada wartawan, Selasa malam (27/1/2026), usai membuat laporan di Mapolres Ketapang.
Jakaria menduga terdapat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) serta dugaan maladministrasi dalam pemenuhan kelengkapan administrasi perusahaan kontraktor yang beroperasi di lingkungan PLTU Sukabangun.
“Kami menilai kecelakaan ini tidak semata-mata disebabkan oleh kelalaian pekerja. Ada indikasi pelanggaran SOP, baik oleh PT Limas Anugrah Steel maupun pihak pengelola PLTU Sukabangun. Oleh karena itu, kami meminta aparat kepolisian mengusut peristiwa ini secara menyeluruh,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Iga Pebrian Pratama, menyebutkan bahwa langkah hukum tersebut didasarkan pada kajian yuridis terkait dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kami melihat adanya dugaan terpenuhinya unsur pidana, baik secara objektif maupun subjektif, dalam kasus kecelakaan kerja di kawasan PLTU Sukabangun Ketapang,” jelas Iga.
Sebelumnya, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kecelakaan kerja tersebut.
“Saat ini Polres Ketapang masih melakukan pendalaman guna mengetahui faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja tersebut,” kata Harris.
