Dua Pria Pengedar Sabu Seberat 4,28 Gram Ditangkap Polsek Tumbang Titi

medik-tv.com Ketapang – Dua pria pengedar sabu seberat 4,28 gram ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Tumbang Titi di sebuah rumah walet Desa Tumbang Titi Kecamatan Tumbang Titi, Jumat malam (10/01/2025).

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi terkait transaksi sabu di sebuah rumah penangkaran burung walet di Desa Tumbang Titi.

“Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan memastikan adanya transaksi narkoba jenis sabu di rumah penangkaran burung walet. Polsek Tumbang Titi langsung melakukan tindakan hukum (pengerebekan) dan berhasil mengamankan dua terduga pengedar sabu berserta barang bukti (BB),” kata kepada awak media, Kamis (17/01/2025).

IPTU Made Adyana menyampaikan saat proses pengerebekan yang disaksikan perangkat desa, petugas mendapati empat pria sedang berada di dalam rumah walet tersebut. Keempat pria itu, dua diantaranya memiliki narkoba jenis sabu.

“Kedua terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Tumbang Titi berinisial A (32) dan MA (25). Pelaku A (32) petugas mengamankan BB berupa tiga (3) bungkus sabu seberat 4,28 gram bruto, sebuah tabung kaca berisi kristal putih yang diduga sabu, sebuah alat hisap sabu, timbangan digital, tiga buah korek api, dua sendok takar, dua unit handphone (Gawai) dan uang tunai Rp. 5.600.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” ujarnya.

Made Adyana menjelaskan untuk pelaku MA (25), pihaknya berhasil mengamankan BB berupa sebuah tabung kaca berisikan serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu, sebuah alat hisap sabu dan sebuah korek api.

“Kini kedua pelaku dan BB telah kami amankan untuk selanjutnya di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang. Kami akan melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih jelas terkait asal sabu serta kemungkinan jaringan peredaran sabu yang terkait dengan kasus ini,” jelasnya.

See also  Berantas Segala Bentuk Tindak Pidana di Wilayahnya, Kapolsek Kendawangan dan Jajaran Amankan Seorang Pelaku Curanmor

Ia mengungkapkan bahwa kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya juga mengapresiasi dan berterima kasih atas peran aktif warga masyarakat dalam memberikan informasi terkait situasi keamanan di lingkungan.

“Kami berharap sinergitas antara Kepolisian dan masyarakat dapat terus berjalan dalam pemberantasan peredaran narkoba khususnya di Kecamatan Tumbang Titi,” pungkasnya.