Dua Warga Binaan Lapas Ketapang Dapat Remisi Khusus Imlek

medik-tv.com Ketapang – Moment perayaan hari raya Imlek tahun 2025, Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang menerima Remisi Khusus (RK) yakni pengurangan masa pidana selama satu (1) bulan 15 hari.

Kalapas Kelas IIB Ketapang Julius Barus mengatakan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana di Lapas Ketapang.

“Dua warga binaan yang menerima RK saat perayaan Imlek tahun 2025 ini masing-masing mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan 15 hari,” kata Julius Barus saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2025).

Julius Barus menyampaikan bahwa remisi khusus tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku.

“Remisi khusus ini diberikan sebagai penghargaan atas kepatuhan dan disiplin warga binaan dalam menjalani pembinaan di dalam Lapas,” ujarnya.

Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

“Lapas Kelas IIB Ketapang terus berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang maksimal kepada seluruh warga binaan agar mereka dapat menjalani masa pidana dengan baik dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif setelah bebas nanti,” harapnya.

See also  Isu Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Wapres Ungkap Komitmen Pemerintah Melalui Jalur Non-Yudisial