medik-tv.com Ketapang – Seorang warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, kini menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis (19/2/2026). Ia sebelumnya sempat diduga hendak melarikan diri ke luar negeri sebelum diamankan aparat di perbatasan Entikong–Malaysia.
Dalam perkara ini, Liu Xiaodong didakwa menguasai secara ilegal fasilitas tambang emas serta mencuri bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM). Akibat perbuatannya, perusahaan disebut mengalami kerugian hingga Rp4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, rangkaian perbuatan pidana tersebut diduga terjadi sejak Juli 2023 di area tambang PT SRM yang berlokasi di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Selain pencurian dengan pemberatan dan penguasaan bahan peledak tanpa izin, terdakwa juga didakwa melakukan pencurian arus listrik yang berdampak pada membengkaknya tagihan listrik perusahaan.
Kuasai Pabrik dan Usir Karyawan
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama, disebutkan bahwa terdakwa diduga menguasai pabrik PT SRM dengan cara mengusir karyawan sah perusahaan. Selanjutnya, terdakwa merekrut pekerja baru tanpa dasar hukum yang jelas.
“Terdakwa bersama kelompoknya menguasai lokasi pabrik dan memerintahkan perusakan gembok gudang penyimpanan bahan peledak milik perusahaan,” ujar JPU Rizky Adi Pratama di hadapan majelis hakim.
Peristiwa perusakan gudang tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 26 hingga 31 Agustus 2023. Dari lokasi itu, terdakwa didakwa mencuri sekitar 50.000 kilogram dinamit jenis power gel, 1.900 unit detonator elektrik, serta 26.000 unit detonator non-elektrik.
Bahan peledak tersebut kemudian diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas bawah tanah secara ilegal selama periode 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023, tanpa izin dari pemilik sah maupun otoritas berwenang.
Saksi Dengarkan Ledakan dari Dalam Tanah
Fakta lain terungkap dari keterangan saksi Kasmirus dan Kasius Kato, yang merupakan mantan karyawan PT SRM. Kasmirus mengaku mendengar suara ledakan keras dari dalam tanah pada malam hari, di saat pabrik seharusnya tidak beroperasi.
“Saya mendengar suara ledakan seperti bom sebanyak tiga kali. Tanah sampai bergetar. Saat saya mendekat, terlihat puluhan orang yang tidak saya kenal mengangkut batuan ore, padahal lokasi pabrik sudah dipasangi garis polisi,” ungkap Kasmirus di persidangan.
Ia mengaku heran karena aktivitas tambang tetap berjalan, sementara dirinya dan karyawan lama justru dilarang bekerja. Bahkan, saksi sempat dituduh sebagai mata-mata ketika mencoba mendekati area tambang.
Pencurian Listrik dan Kerugian Berlapis
Selain pencurian bahan peledak, terdakwa juga didakwa melakukan pencurian listrik dengan memanfaatkan gardu atau trafo atas nama PT SRM berdaya 2.500.000 VA yang disuplai oleh PLN UP3 Ketapang.
Akibat penggunaan listrik tanpa izin tersebut, tagihan listrik perusahaan mengalami lonjakan signifikan, dengan rincian:
Oktober 2023: Rp417.795.126
November 2023: Rp471.324.495
Desember 2023: Rp451.737.067
Tagihan listrik pada Desember 2023 telah dibayarkan oleh PT SRM dan diklaim sebagai bagian dari kerugian akibat perbuatan terdakwa.
Jaksa menyebutkan, sejak Agustus hingga Desember 2023, PT SRM tidak dapat menjalankan aktivitas operasional karena seluruh area pabrik dikuasai terdakwa. Total kerugian perusahaan yang tertuang dalam dakwaan meliputi:
Bahan peledak: Rp3,5 miliar
Listrik: Rp451 juta
Dengan demikian, total kerugian yang didakwakan mencapai sekitar Rp4 miliar.
Atas perbuatannya, Liu Xiaodong dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2026) tentang pencurian dengan pemberatan
Pasal 306 KUHP tentang penguasaan bahan peledak tanpa izin
Pasal 362 KUHP tentang pencurian, terkait penggunaan listrik
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dari jaksa penuntut umum.
