Pengasuh Pondok Pesantren Di Nanga Tayap, Dituntut 14 Tahun Penjara oleh JPU Pengadilan Negeri Ketapang

medik-tv.com Ketapang – Terdakwa Sigit Agung Wicaksono seorang pendidik dan pengasuh pondok pesantren di Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Ketapang, Senin (30/09/2024).

Sigit Agung Wicaksono alias Sigit terbukti dari hasil visum et repertum, melakukan tindakan asusila (Persetubuhan) kepada Santri yang berusia 13 tahun beberapa waktu lalu.

JPU Pengadilan Negeri Ketapang, Wara Endrini membacakan tuntutan dihadapan Hakim Tunggal Aldilla Ananta, terhadap Sigit telah terbukti melanggar Undang-undang tentang perlindungan anak dengan tuntutan 14 penjara.

“Sebagai seorang pendidik dan pengasuh pondok pesantren, Terdakwa seharusnya memberikan perlindungan dan pembinaan kepada anak asuhnya, bukan malah melakukan tindakan yang merugikan dan melanggar hukum,” ucap Wara Endrini saat Pengadilan Negeri Ketapang menggelar sidang pembacaan tuntutan kepada Terdakwa Sigit.

Wara Endrini menjelaskan bahwa pasal 76 E berbunyi setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

“Terdakwa dikenakan pasal 81 atau pasal 82 ayat 1 yakni Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” Jelasnya.

“Pasal yang juga menjerat terdakwa yakni pasal 76D yang berbunyi, Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” Lanjutnya.

Wara juga menuturkan bahwa terdakwa yang merupakan guru sekaligus pengasuh pondok pesantren tersebut juga dikenakan pasal 82 ayat 2 yang berbunyi, Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

See also  Tega, Anak 12 Tahun diRudapaksa Oleh Ayah Tiri di Manis Mata

“Kasus Persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa Sigit tentu mengejutkan masyarakat Ketapang khususnya orang tua korban. Pasalnya sebagai Pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Nanga Tayap, seharusnya memberikan perlindungan dan pembinaan kepada anak asuhnya, bukan malah melakukan tindakan yang merugikan dan melanggar hukum,” Tuturnya.

Ia berharap kepada seluruh pengasuh pondok pesantren dan Kepala Sekolah dan guru harus menciptakan keamanan dan perlindungan anak sebagai prioritas utama dalam proses belajar dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa rasa takut dan trauma.

“Kami berharap kepada Pengadilan Negeri Ketapang untuk memberikan putusan yang adil dan memberikan pembelajaran kepada masyarakat bahwa pelanggaran terhadap hak anak adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan harus ditindak dengan tegas. Semoga kasus ini dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan kebutuhan dan perlindungan anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan dibina dengan baik,” Harapnya. (Red/As)