Janji Kompensasi Tak Terealisasi, Warga Pesaguan Kiri Pagar Jalan Masuk PT. SPI

mediktv.com Ketapang – Puluhan warga Desa Pesaguan Kiri, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, menagih janji perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah mereka. Mereka menuntut realisasi kompensasi untuk nelayan dan retribusi parit Kungsi yang dijanjikan oleh PT. Sigma Prima Indotama (SPI) dan PT. Tri Sigma, Jumat sore (10/10/2025)

Menurut salah satu perwakilan warga, Misdi, menyampaikan bahwa hingga kini janji perusahaan masih belum terealisasi meski sudah tiga bulan beroperasi.

“Sejak tiga bulan beroperasi, sampai sekarang belum ada yang terealisasi sama sekali,” ujarnya kepada Medik-TV.

Warga menuntut kepastian realisasi kompensasi bagi nelayan pantai yang terdampak, retribusi penggunaan parit Kungsi, serta pembangunan jalan menuju makam keramat yang berada di area aktivitas perusahaan.

“Kami hanya ingin janji perusahaan ditepati. Termasuk akses jalan bagi warga yang ingin berziarah ke makam keramat di dalam area perusahaan,” tambahnya.

Karena tak kunjung ada kejelasan, warga akhirnya memagar jalan masuk dan memasang spanduk larangan aktivitas PT. SPI di area parit Kungsi. Namun langkah protes itu justru berbuntut panjang, beberapa warga dipanggil oleh pihak Polres Ketapang dengan tudingan menghalangi aktivitas perusahaan.

“Pemagaran itu bentuk kekecewaan kami. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Pemdes jangan diam saja, harus bicara dengan perusahaan,” tegas Misdi.

Pemdes: Sudah Ada Mediasi, Jangan Terprovokasi

Menanggapi tudingan warga, Kepala Desa Pesaguan Kiri, Muhammad Amin, membantah keras jika pihak pemerintah desa disebut “diam”. Ia menegaskan bahwa mediasi antara warga dan perusahaan sudah dilakukan, bahkan hingga ke tingkat kabupaten.

“Kami sudah dua kali mediasi. Pertama di kantor desa tanggal 10 September 2025, kemudian dilanjutkan di Dishub Ketapang pada 17 September. Semua pihak hadir, termasuk tokoh agama dan perwakilan perusahaan,” jelas Amin saat dihubungi Sabtu siang (11/10/2025).

See also  Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, menghadiri Grebeg Syawal Halal Bihalal Paguyuban Jawa Ketapang,

Dari hasil mediasi itu, kata Amin, ada enam poin kesepakatan yang disetujui bersama. Di antaranya, perusahaan siap memberikan kompensasi bagi nelayan terdampak, membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat, dan menyesuaikan retribusi penggunaan parit Kungsi sesuai aturan yang berlaku.

“Masalah kuburan keramat itu juga sudah ditangani. Perusahaan akan membuat tanggul dan jalan akses. Jadi sebenarnya sudah ada solusi,” jelasnya.

Amin juga menegaskan bahwa tindakan warga yang memortal jalan dan menutup akses perusahaan pada 29 September lalu dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah desa maupun aparat setempat.

“Aksi itu tidak melalui koordinasi dengan Pemdes maupun Polsek. Kami imbau warga jangan terprovokasi dan jangan bertindak melanggar hukum,” pesannya.

Perusahaan Masih Bungkam, Awak Media Dilarang Masuk

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan PT. SPI dan PT. Tri Sigma masih bungkam. Saat tim Medik-TV Ketapang dan Jurnalborneo mencoba mengonfirmasi langsung ke lokasi, awak media justru dilarang masuk sebelum menunjukkan surat tugas resmi, meski telah memperlihatkan ID Pers dan kartu sertifikasi wartawan.

Pesan konfirmasi yang dikirim ke pihak perusahaan pun belum mendapat jawaban. Situasi di lapangan masih terpantau kondusif, namun warga berharap ada langkah nyata dari pihak perusahaan dan pemerintah daerah untuk segera menuntaskan polemik ini.

“Kami tidak mau anarkis. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi, agar bisa hidup berdampingan secara damai,” tutup Misdi.