medik-tv.com KETAPANG – Menjelang bulan Ramadan 1446 Hijriyah, Satpol PP Kabupaten Ketapang bersama dengan Dinas Kesehatan, Kepolisian dan TNI melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) di beberapa tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Ketapang, Selasa malam (25/2/2025).
Razia pekat tersebut berhasil mengamankan 62 orang dari THM Rangga Sentap, Cafe Payung Panjaitan, Kepala Bidang Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, dr. Khairul Bahri Tambunan, menyampaikan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan dua pekerja seksual yang hasilnya reaktif terhadap sifilis.
“Kami melakukan pemeriksaan deteksi screening HIV, sifilis, serta pencegahan dan pengendalian kanker leher rahim menggunakan metode IVA. Dari hasil pemeriksaan ini, dua orang dinyatakan reaktif sifilis dan akan ditindaklanjuti untuk intervensi pengobatan secara personal,” jelas dr. Khairul Bahri Tambunan.
Lebih lanjut, dr. Khairul menegaskan bahwa bagi individu yang terdeteksi reaktif akan dipanggil untuk diberikan pengarahan, edukasi, serta pengobatan agar penyakit yang diderita dapat disembuhkan dan tidak menular ke masyarakat.
“Setelah malam ini, tindak lanjut akan dilakukan melalui puskesmas yang bertanggung jawab di wilayah masing-masing. Dokter serta penanggung jawab program akan melakukan pemanggilan dan pengobatan bagi penderita. Kami juga akan melakukan pemantauan serta screening ulang secara berkala, sesuai dengan program rutin puskesmas yang biasanya dilakukan setiap triwulan,” tambahnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang melakukan operasi penertiban di tiga lokasi utama, yaitu kafe-kafe di daerah Rangga Sentap, Jalan Mayjend Sutoyo dekat Makam Pahlawan, dan kafe Payung di Jalan DI Panjaitan dekat Hotel Grand Zuri.
Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Kabupaten Ketapang, Drs. Anwar, MM, menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan sebagai upaya penertiban dan pencegahan penyakit menular serta pelanggaran ketertiban umum.
“Kami membawa mereka ke sini (Mako) untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Operasi seperti ini harus terus dilakukan, terlebih menjelang bulan puasa, di mana nanti akan ada surat edaran Bupati yang melarang hiburan malam di kafe-kafe. Kami akan melakukan patroli dan operasi untuk memastikan mereka menaati aturan,” ujar Drs. Anwar.
Ia juga menegaskan bahwa bagi mereka yang tetap melanggar aturan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jika ada yang melanggar, kami akan melakukan tindakan hukum atau pro justitia. Kami akan melakukan penyelidikan melalui proses Wasmatlitrik (Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan Pemeriksaan). Jika ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana dalam peraturan daerah, maka akan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik),” ucap Drs. Anwar.
Drs. Anwar menegaskan, Operasi Pekat ini tidak hanya menyasar kafe-kafe, kedepan pihaknya juga akan melaksanakan operasi di tempat-tempat penginapan dan hotel.
“Ada segmen tersendiri, waktunya berbeda, karena kita fokus di tiga tempat dulu. Nanti ada fokus ke kos-kosan dan penginapan-penginapan atau mungkin nanti fokus lagi ke tempat hiburan yang lebih besar, seperti ke pub, karoke dan hotel-hotel. Itu juga akan tetap kita laksanakan,” tutupnya.