medik-tv.com KETAPANG – Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) alias human trafficking terhadap anak di bawah umur yang dijadikan wanita penghibur atau PSK.
Pelakunya adalah dua orang remaja pria yakni berinisial HE (26) dan RA (17) yang berperan menjadi mucikari. Mirisnya pelaku RA diketahui adalah kekasih korban sebut saja Bunga (nama samaran ) yang masih berusia 15 tahun.
Sementara HE merupakan karyawan penginapan. Keduanya diringkus polisi saat bertransaksi di losmen Bintang yang berada jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan pada kamis (06/02/2025) dini hari.
Saat wawancarai wartawan, satu diantara pelaku HE mengatakan kalau mengenal korban melalui aplikasi perpesanan singkat. Ia berperan sebagai pencari ” tamu ” untuk kemudian menjual korbanya kepada pria hidung belang secara online.
” Saya kenal, awalnya saya kerja di penginapan putra kembar saat itu Bunga ( Nama Samaran – Red) chat saya untuk minta dicarikan tamu. Kemudian saya dapat dan menawarkan kepada dia,” ujarya kepada Wartawan di Mapolres Ketapang, Jumat (07/02/2025).
HE menyebut kalau dirinya baru pertama kali menggeluti profesi sambilan menjadi mucikari. Saat itu ia yang baru bekerja sebagai karyawan losmen sedang terhimpit persoalan ekonomi.
” Baru satu kali ini saya melakukannya. Ini pun dia dan pacarnya yang minta dicarikan tamu,” ucapnya.
HE mangaku kalau dari hasil menjual korbanya kepada tamu dirinya hannya mendapatkan komisi sebesar Rp. 50 ribu rupiah dari satu transaksi.
” Tarifnya Rp. 400 ribu untuk setiap tamu yang saya bawa. Dari tarif itu saya dapat Rp. 50 ribu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi mengatakan kalau pihaknya berhasil mengungkap dugaan kasus ini setelah maraknya informasi mengenai prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur.
” Setelah kita lakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan dua pelaku yaitu HE dan RA. Mirisnya pelaku RA dan korban ini masih dibawah umur semua,” kata AKBP Setiadi.
Berdasarkan hasil penyidikan pihaknya diketahui kalau korban mengakui telah beberapa kali melayani pria hidung belang. Dalam kasus ini, HE berperan sebagai pencari tamu atas permintaan RA yang kemudian ditawarkan kepada korban.
” Pengakuan korban sudah 2 hingga 3 kali. Sebenarnya mau sama mau tapi mirisnya ini dibawah umur semua,” ucapnya.
Menurutnya, Ketapang sebagai salah satu daerah yang maju di Kalbar memiliki kerawanan terhadap kejahatan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan anak. Selain itu, banyaknya hotel dan penginapan di Ketapang menjadi salah satu faktor yang bisa meningkatkan peristiwa serupa.
” Kita akan terus lakukan patroli dan penyuluhan. Tentu dalam hal ini butuh partisipasi dari semua pihak baik pemerintah daerah, sekolah dan masyrakat. Kami akan terus berusaha namun tetap perlu dukungan untuk membantu kami memberikan informasi agar anak – anak muda kita sebagai aset penerus bisa terlindungi,” pintanya.
Pihaknya mengimbau agar semua pihak dapat bekerja sama untuk melaporkan jika mengetahui adanya informasi mengenai peristiwa tindak pidana perdagangan orang kepada polisi.
” Tentunya bagi orang tua dan sekolah kita minta bersama sama menjaga agar generasi muda kita, aset bangsa kita betul – betul bisa menuju indonesia emas. Mohon agar para orang tua dan sekolah dapat menggalakan penyuluhan, mengingatkan dan menasehati karena semua berawal dari orang tua dan sekolah,” imbaunya. (Adi LC)