Kabur Ke Kabupaten Sampang, Sales Gelapkan Dana Rp356 juta Diringkus Polres Ketapang,

medik-tv.com Ketapang – Bawa uang penjualan Rp356 Juta, Seorang Salesman berinisial SK (33) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang, saat sedang bersembunyi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Minggu (27/4/2025).

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasatreskrim AKP Ryan Eka Cahya mengatakan bahwa pelaku merupakan sales penjualan sebuah perusahaan sembako yang menjual barang tersebut kepada toko yang berada di Kecamatan Sandai.

“Penangkapan ini atas laporan dari Manager Perusahaan penjualan sembako, yang bernama NS (47) pada Rabu,(23/4/2025),” katanya.

AKP Ryan menyampaikan bahwa warga Kota Pontianak, NS (47) tersebut mengalami kerugian hingga ratusan juta, lantaran pelaku tidak menyetorkan uang hasil penjualan.

“Perusahaan alami kerugian sebesar Rp.356.089.164, karena uang tersebut tidak disetorkan melainkan digelapkan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (30/4/2025).

Selanjutnya atas laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dan pelacakan, diketahui pelaku kabur di wilay Kabupaten Sampang Jawa Timur.

“Saat ditangkap pelaku SK sedang bersembunyi di sebuah rumah. Kami juga mengamankan barang bukti nota penjualan tagihan barang serta sebuah mobil minibus avanza,” jelasnya.

Polisi berpangkat tiga balok emas itu menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya barang bukti lain.

“Pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

See also  Polsek Sandai Ungkap Kasus Narkotika di Kecamatan Sandai