MEDIK – Ketapang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang memberlakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah, kebijakan ini berlaku untuk sekolah di tingkat PAUD, SD, SMP dan SPNF-SKB se-Kabupaten Ketapang. Pemberlakuan ini ditetapkan dari tanggal (4/9/2023) hingga waktu yang belum ditentukan.
Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Nomor P/4/DISDIK.400.3.6.1/IX/2023, kondisi cuaca di Kabupaten Ketapang sudah masuk ke kategori Tidak Sehat sehingga Kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) ditetapkan.
“KBM bagi peserta didik terhitung mulai hari ini Senin tanggal 4 September 2023 dilaksanakan dalam bentuk BDR sampai dengan pemberitahuan berikutnya, kegiatan BDR dapat dilakukan melalui Zoom Meeting atau penugasan secara daring/online dan dilaksanakan oleh guru dari sekolah masing-masing,” ujar Kadis Pendidikan Kabupaten Ketapang Ucup Supriatna.
Kehadiran peserta didik dalam kegiatan BDR wajib direkap oleh guru setiap harinya, Kepala Sekolah, Guru dan staf administrasi wajib hadir di sekolah setiap hari selama jam kerja dengan memenuhi protokol kesehatan dengan memakai masker.
Diketahui Kabupaten Ketapang saat ini dilanda oleh Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam satu minggu terakhir terutama di wilayah ruas Jalan Pelang – Tumbang Titi yang mengakibatkan asap menutupi Kota Ketapang.