medik-tv.com Kepang – Polemik kasus penganiayaan ringan yang menyeret nama RP (45), seorang warga yang sempat berseteru dengan seorang wartawan, akhirnya menemukan titik terang. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur restoratif justice. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, pada Senin malam (9/6/2025).
Dalam pernyataannya, AKBP Setiadi menegaskan bahwa proses damai ini merupakan kesepakatan bersama antara pelapor dan terlapor. “Keduanya mengajukan permohonan restoratif justice. Mereka sepakat berdamai dan mencabut laporan. Kami sebagai penegak hukum berupaya mengakomodir semua pihak secara adil,” jelasnya.
Buntut dari kesepakatan damai itu, penahanan RP pun resmi ditangguhkan. “Setelah gelar perkara dilakukan, penahanan RP kami tangguhkan sesuai permintaan kedua belah pihak,” ujar Kapolres.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik, apalagi setelah muncul aksi demonstrasi dari ratusan Pekerja Tambang Emas Ilegal (PTEI) asal Kecamatan Matan Hilir Selatan yang mendatangi Mapolres Ketapang. Mereka menuntut agar RP dibebaskan dan mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menanggapi aksi tersebut, AKBP Setiadi mengatakan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara. Namun, ia menegaskan bahwa semua bentuk aksi harus tetap dalam koridor hukum. “Kami menghargai aspirasi masyarakat. Namun penyampaian pendapat harus dilakukan secara tertib, damai, dan kondusif,” ujarnya.
Kapolres juga menyinggung soal aktivitas tambang ilegal yang marak di wilayah Ketapang. Menurutnya, pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya penertiban dan penindakan, baik secara persuasif maupun represif.
“Tapi, kami juga menyadari bahwa penegakan hukum bukan satu-satunya solusi. Harus ada kesadaran kolektif dari masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah, dan semua elemen untuk bersama-sama menyelesaikan masalah ini,” tandas Setiadi.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Polres Ketapang berkomitmen untuk bersikap profesional, berdiri di tengah, dan menjunjung tinggi keadilan dalam setiap penanganan perkara.