medik-tv.com Ketapang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang melaporkan Yayasan Surya Gizi Lestari ke Polres Ketapang atas dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Marau. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat, (6/2/2026).
Pelaporan ini berkaitan dengan peristiwa dugaan keracunan makanan yang dialami sedikitnya 370 warga setelah mengonsumsi menu MBG pada Kamis, 6 Februari 2026. Para korban dilaporkan mengalami gangguan kesehatan dengan tingkat keluhan yang bervariasi.
Praktisi hukum LBH KRI Ketapang, Jakaria Irawan, menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai musibah. Menurutnya, terdapat indikasi awal adanya kelalaian yang berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Secara hukum, peristiwa ini patut diduga mengandung unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kelalaian yang mengakibatkan orang jatuh sakit,” ujar Jakaria usai membuat laporan di Mapolres Ketapang.
LBH KRI Ketapang juga meminta aparat penegak hukum untuk membuka hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan MBG yang dikonsumsi para korban. Transparansi tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran standar sanitasi dan pengolahan makanan.
“Apabila terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran prosedur, maka pihak penyedia makanan maupun pihak terkait harus bertanggung jawab, baik secara pidana maupun perdata, termasuk pemberian ganti rugi kepada korban,” katanya.
Sementara itu, anggota tim hukum LBH KRI Ketapang, Rizqie Suharta, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. Fokus kami saat ini adalah memastikan laporan pengaduan ditindaklanjuti secara profesional oleh kepolisian,” ujarnya.
Dalam pendampingan hukum tersebut, LBH KRI Ketapang menyoroti sejumlah aspek penting, antara lain pengumpulan alat bukti, pendataan dan pengamanan rekam medis korban, serta penyitaan sisa makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan sebagai barang bukti.
Selain itu, LBH KRI Ketapang mendorong dilakukannya audit investigatif secara menyeluruh terhadap mekanisme penyediaan dan distribusi makanan MBG di Kecamatan Marau. Mereka juga menuntut adanya restitusi bagi para korban, meliputi biaya pengobatan, kerugian ekonomi akibat kehilangan waktu kerja, serta dampak psikologis yang dialami.
LBH KRI Ketapang menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara responsif, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat Kecamatan Marau.
