Kejati Kalbar Geledah PT Laman Mining di Ketapang, Dokumen Ekspor Bauksit Jadi Perhatian

medik-tv.com Ketapang – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi aktivitas pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining, Senin (5/1/2026).

Kegiatan penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.35 WIB. Dalam rentang waktu tersebut, tim penyidik mendatangi lima lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses produksi, perizinan, hingga distribusi bauksit perusahaan dimaksud.

Lokasi pertama yang didatangi adalah Kantor PT Laman Mining yang beralamat di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang. Di tempat ini, penyidik menelusuri sejumlah dokumen internal perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit.

Selain kantor perusahaan, penggeledahan juga dilakukan di beberapa instansi yang berhubungan dengan pengawasan dan administrasi kegiatan pertambangan serta ekspor bauksit. Salah satunya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir, Kota Pontianak.

Tim penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan ke Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak yang berlokasi di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi terakhir yang turut digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penjualan dan ekspor bauksit PT Laman Mining. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk kepentingan pendalaman dan proses penyitaan dalam tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan perkara yang saat ini ditangani oleh penyidik Pidana Khusus,” ujarnya.

See also  Kapolres Ketapang Siap Bersinergi dengan Insan Pers Perkuat Keterbukaan Informasi

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih berfokus pada pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan bauksit tersebut.

Ia menegaskan, seluruh tindakan penggeledahan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan dilengkapi surat perintah resmi dan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setiap tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutupnya.