medik-tv.com Ketapang – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ketapang menggelar kegiatan Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama di Kecamatan Marau, Selasa (8/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program tahunan yang dilaksanakan secara bergilir di berbagai kecamatan se-Kabupaten Ketapang, bekerja sama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Kegiatan yang berlangsung di aula Kecamatan Marau ini dihadiri oleh Forkopimcam, para tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan perangkat desa, serta jajaran Kesbangpol dan FKUB Kabupaten Ketapang.
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Kesbangpol Ketapang, Agus Rusman, S.Kom., menjelaskan bahwa FKUB dibentuk pada tahun 2006 bersamaan dengan pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), sebagai respons terhadap maraknya konflik sosial baik secara vertikal maupun horizontal pada masa itu.
“Fasilitasi kerukunan umat beragama ini berada dalam program pembinaan dan penguatan ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya. Kami dari Kesbangpol bersama FKUB mengadakan kegiatan ini setiap tahun di berbagai kecamatan sebagai langkah nyata menjaga keutuhan bangsa dan kerukunan antarumat beragama dan etnis,” ujar Agus Rusman.
Sekretaris Kecamatan Marau, Esau Londong, S.P., turut mengapresiasi konsistensi pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa sosialisasi seperti ini penting untuk terus dilaksanakan dalam rangka memupuk persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman.
“Ini bukan hanya sekadar kegiatan tahunan, melainkan menjadi momen diskusi dan pertukaran pikiran. Dengan menjaga kerukunan, pembangunan bisa berjalan baik, masyarakat bisa beraktivitas dengan aman dan tentram dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika,” ucap Esau.
Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Ketapang, Drs. Heronimus Tanam, M.E., menekankan pentingnya pendekatan preventif dalam menjaga kerukunan.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Karena itu, kami setiap tahun menjadwalkan kegiatan dialog seperti ini untuk membantu pemerintah daerah menjaga ketertiban dan kerukunan,” jelas Heronimus.
Ia juga menambahkan bahwa FKUB dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, dengan tujuan membantu kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama. FKUB Ketapang sendiri terdiri dari perwakilan seluruh agama yang ada, dan setiap anggotanya diusulkan oleh majelis keagamaan masing-masing.
Dengan digelarnya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Marau dan seluruh Kabupaten Ketapang semakin memahami pentingnya menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama, demi menciptakan daerah yang aman, damai, dan harmonis.