medik.tv.com Ketapang – Dugaan perampasan ribuan hektare kawasan hutan lindung oleh korporasi besar akhirnya terbongkar. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Ketapang Selatan bersama Forkopimcam Nanga Tayap, perangkat desa, dan masyarakat setempat bertindak tegas dengan menyegel seluruh aktivitas PT Agro Lestari Mandiri (ALM), Selasa (24/6/2025).
Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diketahui sebagai anak usaha Sinarmas Group itu diduga telah bertahun-tahun menggarap kawasan hutan lindung di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Operasi gabungan ini menemukan fakta mencengangkan: hutan lindung yang seharusnya tak boleh disentuh tangan manusia, telah berubah menjadi areal perkebunan lengkap dengan parit, jalan kebun, dan infrastruktur lainnya. Padahal zona tersebut masuk wilayah hijau yang semestinya dilindungi negara.
Petugas KPH, Marthen Dadiara, menyebut pelanggaran PT ALM mencakup lintas desa, mulai dari Tayap, Simpang Tiga Sembelangaan, hingga Tanjung Medan. “Bukan hanya menyerobot kawasan hutan, mereka juga melanggar Undang-Undang Cipta Kerja. Semua aktivitas dihentikan total sampai proses hukum berjalan,” tegasnya.
Tak tanggung-tanggung, dalam operasi itu, satu unit alat berat yang sedang memperbaiki jalan dan menggali saluran air di dalam kawasan hutan lindung turut disita sebagai barang bukti. Meski sempat ditolak oleh pihak perusahaan, penyitaan tetap dilakukan karena lokasi alat berat jelas berada di zona terlarang.
Kuat dugaan, pelanggaran PT ALM bukan hanya soal fisik. Di balik kebun sawit mereka, tersimpan indikasi pelanggaran berlapis: produksi CPO dari sawit ilegal, pengelolaan lahan di luar izin resmi, hingga penggelapan pajak selama bertahun-tahun.
Penindakan ini sekaligus membantah narasi lama yang menyalahkan warga lokal sebagai pelaku utama perusakan hutan. “Buktinya jelas, ini bukan ulah masyarakat. Ini korporasi besar yang rakus dan tak punya batas,” ujar Sidik, Ketua BPD Simpang Tiga Sembelangaan.
Sidik mendesak pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk turun langsung dan menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku. “Hutan lindung kami dijarah bertahun-tahun tanpa keadilan. Sekarang waktunya negara hadir. Kami minta Presiden beri efek jera,” tegasnya.
Masyarakat juga meminta agar Satgas Garuda segera dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan kawasan hutan dan menindak tegas para pelaku, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelanggaran Hukum di Kawasan Hutan.
Kasus ini menjadi sinyal keras bagi para pengusaha nakal yang selama ini berlindung di balik nama besar korporasi. Ketegasan negara kini diuji: akan berpihak pada keadilan lingkungan, atau tunduk pada kuasa modal?