Masyarakat Ketapang Keluhkan Harga Gas LPG 3Kg Pangkalan Resmi Jual Diatas HET

medik-tv.com KETAPANG – Masyarakat Kabupaten Ketapang keluhkan harga gas Liquified Petroleum Gas (LPG) 3Kg bersubsidi di Pangkalan yang menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2023.

Salah satu warga Desa Sungai Bakau, berinisial F (47) mengungkapkan bahwa dirinya membeli gas di Pangkalan dengan harga 28 ribu rupiah per tabung.

“Saya dan warga sini beli gas di Pangkalan resmi harganya 28 ribu rupiah per tabung, jika beli di pengecer harganya mulai dari 30-35 ribu itu pun sulit didapatkan,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Setiawan yang menyampaikan bahwa membeli gas di pangkalan resmi harganya sudah diatas HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Ketapang, yakni 18.500 dengan radius 60 KM, namun nyatanya 22-28 ribu per tabung.

“Bahkan teman saya yang berada di Desa Nanga Tayap harganya 30 ribu dari Pangkalan resmi. Terkait mahalnya gas ini, perlu adanya pengawasan oleh Pemkab Ketapang, Dinas terkait, Agen gas, serta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dengan cara cek semua pangkalan dan cocokan data penyaluran,” kata Setiawan saat diwawancarai awak media, Rabu pagi (05/2/2025).

Setiawan menuturkan bahwa banyak beberapa pangkalan yang menjual bukan untuk warga yang membutuhkan namun dialihkan ke beberapa perusahaan atau daerah perhuluan untuk mendapatkan keuntungan lebih.

“Kami berharap warung pengecer tetap diadakan karena mereka membantu warga yang kehabisan gas saat malam hari, saya yakin jika dipangkalan harganya sesuai HET makan dipengecer paling selisihnya hanya 2-5 ribu saja,” tuturnya.

Guna memastikan upaya yang dilakukan oleh Agen gas LPG Subsidi 3Kg tersebut, Jurnalis JB mengkonfirmasi kepada salah satu Agen LPG 3Kg Bersubsidi di Jalan Panjaitan Kecamatan Delta Pawan. Agen tersebut menjelaskan bahwa pihaknya hanya menyalurkan kepada masing-masing pangkalan yang melakukan distribusi langsung kepada konsumen (warga).

See also  Kisah Pemilik Kafe ‘Ruang Rindu’, Anak Tukang Bakso yang Bermental Entrepreneur

“Kalau Agen LPG 3Kg Bersubsidi PT Karya Putra Kayong penyaluran kepada pangkalan sudah sesuai aturan, untuk yang mengelola itu kewenangan pangkalan yang menyalurkan ke konsumen (warga),” jelas karyawan Agen LPG 3Kg Bersubsidi Arif Kurniawan kepada awak media.

Agen LPG 3Kg Bersubsidi PT Karya menegaskan apabila ada pangkalan yang menjual gas LPG 3Kg bersubsidi diatas HET maka akan kami tindak tegas.

“Kami sebagai Agen LPG 3Kg bersubsidi akan tidak tegas apabila ada pangkalan yang berada di naungan PT Karya Putra Kayong menjual diatas HET dengan memberikan Surat Peringatan (SP), jika masih melanggar maka izin pangkalan akan kami pemutusan hubungan usaha (PHU),” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Ketapang, akan melakukan pengawasan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ada pangkalan yang menjual gas LPG 3Kg diatas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

“Dinas Perdagangan Ketapang bersama Satpol PP dan Polres Ketapang akan melakukan Pemeriksaan Mendadak (Sidak) terhadap adanya pangkalan yang menjual gas LPG 3Kg bersubsidi diatas HET, dan kami rutin cek atau turun langsung ke Pangkalan dan pengecer,” kata Kabid Perdagangan Ketapang, Indrawati Kusuma Widhiastuti saat diwawancarai awak media, Senin (03/2/2025) lalu.