medik-tv.com Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama DPRD Ketapang kembali menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan pertambangan rakyat yang selama ini menjadi harapan ribuan warga. Sabtu siang, 29/11/2025, Bupati Ketapang Alexander Wilyo bersama jajaran Forkopimda turun langsung meninjau area tambang rakyat di Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS). Di lokasi itu, suasana penuh harapan begitu terasa.
Dalam kunjungannya, Bupati Alexander menegaskan bahwa Pemkab bersama DPRD kini tengah mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Ketapang. Upaya ini ditempuh melalui skema Koperasi Merah Putih (KMP) serta regulasi terbaru berupa IUP Prioritas yang diterbitkan Kementerian ESDM RI.
“Potensi sumber daya alam, khususnya emas, bisa dikelola dengan baik dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat sesuai aturan,” ujar Bupati. Ia juga mengajak masyarakat untuk melengkapi proses perizinan dan tetap memperhatikan aspek lingkungan. “Agar tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
Alex menambahkan, jika semua persyaratan dipenuhi, masyarakat bisa menambang secara legal tanpa rasa takut dicap ilegal. Bahkan, aktivitas tambang yang tertata dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Pemkab tidak melarang sepenuhnya aktivitas pertambangan. Kita mencari solusi terbaik agar semuanya berjalan sesuai hukum,” jelasnya.

Lebih jauh, Bupati Ketapang juga menyinggung terbitnya PP No. 39/2025 yang mengatur mekanisme pengelolaan tambang oleh koperasi, ormas keagamaan, dan UMKM. Regulasi ini, menurutnya, membuka kesempatan masyarakat untuk bekerja dengan tenang, aman, dan tetap peduli lingkungan.
“Kami ingin masyarakat Ketapang bisa maju bersama. Potensi alam tetap dimanfaatkan, tapi dampaknya juga harus dipikirkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait belum adanya WPR dan IPR selama bertahun-tahun. DPRD dan Pemkab kini telah mengajukan data wilayah potensial ke kementerian.

“Semua ini agar masyarakat yang mencari nafkah di tambang bisa dilindungi undang-undang,” jelasnya. Ia juga meminta masyarakat bersabar karena proses pengurusan WPR menuju IPR sedang berjalan. “Kami bersama Bupati mengurus semua ini untuk kepentingan masyarakat Ketapang.”
Warga PETIR Sambut Gembira: “Ini yang Kami Tunggu Bertahun-tahun”

Kabar baik ini disambut penuh kebahagiaan oleh warga penambang rakyat. Sekretaris Persatuan Tambang Independen Rakyat (PETIR), Aldo, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas dukungan Pemerintah Kabupaten Ketapang dan DPRD.
“Kami sangat senang mendengar pernyataan dan arahan Bupati bersama Forkopimda soal legalisasi tambang rakyat ini. Ini yang kami nantikan bertahun-tahun,” ujar Aldo.

PETIR, kata Aldo, siap melengkapi seluruh administrasi yang dibutuhkan untuk penetapan WPR dan IPR. Masyarakat berharap proses ini bisa segera terwujud agar dapat bekerja dengan aman dan nyaman tanpa rasa was-was.
Tak hanya soal perizinan tambang, kunjungan Bupati dan Forkopimda juga sekaligus melihat progres perbaikan jalan Pelang–Kepuluk yang dikerjakan secara gotong royong. PETIR menjadi salah satu pihak yang ikut membantu proses penimbunan jalan di KM23 hingga KM26 menggunakan material dari area tambang.

“Alhamdulillah, PETIR mendapatkan apresiasi dari Bupati karena ikut berpartisipasi. Tujuannya agar jalan yang berlubang bisa rata,” tambah Aldo.
Upaya legalisasi tambang rakyat dan perbaikan infrastruktur ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini menggantungkan hidup dari pertambangan emas. Kini, harapan untuk menambang secara legal, aman, dan bermanfaat bagi daerah semakin dekat untuk menjadi kenyataan.
