medik-tv.com KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Pawan amankan seorang pria berinisial S (20) warga Kecamatan Benua Kayong yang melakukan pencurian di rumah warga Desa Sungai Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang, Jumat (7/2/2025) lalu.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Muara Pawan IPDA Lukman mengatakan bahwa pelak masuk rumah warga tanpa izin dan mengambil dompet yang berisi uang tunai sebesar satu juta rupiah.
“Kami melalui Babinkamtibmas dan Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku yang masih berada di dalam kamar rumah warga yang bernama Asbah (57),” kata IPDA Lukman, Senin (10/2/2025).
Saat ditangkap terduga pelaku mengakui bahwa dirinya hanya sekedar singgah untuk menumpang minum, namun karena mendapati rumah dalam keadaan kosong, pelaku lalu berniat ingin melakukan perbuatan pencurian di rumah Asbah.
“Barang bukti berupa tas coklat dan sebuah dompet milik pelapor yang berisi uang tunai sejumlah satu juta rupiah yang akan dibawa kabur pelaku,” ujarnya.
Lukman menjelaskan pelaku beserta beberapa BB tersebut telah dibawa ke Mapolres Ketapang guna mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus pencurian tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 362 KUH Pidana Junto Pasal 486 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 Tahun,” jelasnya.
Polsek Muara Pawan menghimbau kepada seluruh masyarakat Ketapang agar lebih berhati-hati dan meningkatkan sistem keamanan rumah, seperti memasang kunci ganda pada kendaraan serta memastikan pintu dan jendela rumah dalam kondisi terkunci dengan baik.
“Jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar, segera lapor,” pungkasnya.