Nekat Jual Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga Di Ketapang Diamankan Polisi

medik-tv.com Ketapang -Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial I (40) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, diringkus oleh tim dari Satuan Reserse Narkotika Polres Ketapang. Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasi Humas Polres Ketapang IPTU Niptah Alimudin menjelaskan, pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu (04/03/2026) Pukul 17.30 Wib, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,61 Gram.

Kata Niptah, penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H., langsung memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjutinya.

“ Diamankannya pelaku ini adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” katanya.

Pada penangkapan itu, jelas Niptah, Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 5,61 gram Brutto beserta perangkat lainnya. Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“ Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, pelaku berikut barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, ” jelasnya.

Niptah mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang senantiasa mendukung Polres Ketapang dalam melakukan pemberantasan narkotika secara bergandengan tangan. Menurutnya, ini merupakan respon cepat serta tidak lanjut Kepolisian dalam mensukseskan program Astacita Presiden RI.