Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Nanga Tayap Berhasil Ditangkap Polisi

medik-tv.com Ketapang – Jajaran Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (35), warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Pelaku sebelumnya dilaporkan mencuri sepeda motor milik warga di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Nanga Tayap, pada Jumat (20/2/2026).

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Nanga Tayap di rumah orang tuanya yang berada di Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah orang tuanya,” ujar AKP Bagus dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi di rumah seorang warga di Desa Tanjung Medan sekitar Februari 2026. Setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Nanga Tayap segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan barang bukti sepeda motor yang diduga berada di wilayah Kecamatan Sandai. Sementara itu, pelaku diketahui bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Mensubang.

Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda berwarna putih hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar rumah korban. Saat kondisi rumah dinilai sepi dan korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7 juta.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

See also  Rusak Monumen Adat, Seorang Warga Ketapang Diamankan

Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Nanga Tayap guna proses hukum selanjutnya.