medik-tv.com Ketapang – Menanggapi pernyataan Ketua Baznas Kabupaten Ketapang, Uti Mahmud, S.Ag dalam program berita TVRI Kalimantan Barat pada 18 Maret 2025 terkait permintaan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) serta penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Zakat, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang menyampaikan klarifikasi resmi.
Kepala Bagian Kesra Setda Ketapang Munizar, S,Pd.I menjelaskan bahwa usulan pembentukan UPZ sebenarnya pernah dilakukan pada masa kepengurusan Baznas sebelumnya. Namun, seiring perubahan sistem pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini dilakukan melalui transfer langsung ke rekening pribadi, pelaksanaan UPZ di lingkungan Setda tidak lagi berjalan.
“Bendahara tidak berani melakukan pemotongan karena adanya edaran Bupati yang melarang pemungutan, kecuali hal yang sudah diatur secara resmi. Maka kami arahkan para ASN yang ingin menunaikan zakat, infaq, dan sedekahnya untuk menyerahkannya langsung ke Sekretariat Baznas di Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang,” jelas Kabag Kesra kepada medik.tv dikediamannya, Sabtu malam (02/08/2025)
Meski demikian, berdasarkan laporan kepengurusan Baznas sebelumnya, tingkat penyetoran zakat oleh ASN maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum merata. Salah satu kendala utama adalah kesulitan mengoordinasi penyetoran zakat secara kolektif karena sistem gaji yang bersifat personal, serta banyak ASN yang lebih memilih menyalurkan zakat melalui UPZ di lingkungan masjid tempat tinggal masing-masing.
Terkait dengan usulan penerbitan Perda atau Peraturan Bupati tentang zakat, infaq, dan sedekah, Bagian Kesra menyatakan bahwa hingga saat ini belum dapat menginisiasi regulasi tersebut. Salah satu usulan dari Baznas adalah penetapan nominal infaq bulanan berdasarkan golongan ASN dan profesi, disertai dengan penandatanganan surat pernyataan pemotongan gaji.
Namun, setelah dilakukan koordinasi dan kajian dengan berbagai pihak, terdapat beberapa pertimbangan mendasar yang menghambat proses regulasi tersebut, di antaranya:
- Infaq dan sedekah bersifat sukarela, tidak wajib, dan tidak seharusnya ditentukan nominalnya.
- Apabila ditetapkan dalam Perda atau Perbup, sifatnya menjadi wajib dan mengikat secara hukum.
- Tidak semua ASN memiliki kondisi keuangan stabil; beberapa bahkan mengalami defisit gaji.
- Tidak ada regulasi yang mewajibkan penyaluran zakat, infaq, dan sedekah harus melalui Baznas.
“Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah terhadap Baznas, kami telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 13 Tahun 2024 yang menghimbau ASN untuk menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah melalui Baznas. Selain itu, dukungan juga diberikan dalam bentuk hibah daerah, yakni sebesar Rp 250 juta pada tahun 2023 dan 2024, serta Rp 100 juta pada tahun 2025,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Ketapang juga menyampaikan saran konstruktif kepada Baznas untuk membangun hubungan yang lebih baik dengan para muzakki, pengurus internal, dan UPZ. Ditekankan bahwa kepercayaan publik adalah kunci utama dalam optimalisasi pengumpulan zakat.
“Ketika masyarakat merasa yakin dan nyaman, maka zakat, infaq, dan sedekah akan mengalir dengan sendirinya secara sukarela, tanpa tekanan atau kewajiban yang justru bisa menimbulkan resistensi,” pungkasnya.