medik-tv.com Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang pada tahun anggaran 2025 menyalurkan bantuan dana hibah sebesar Rp 32,675 miliar kepada 163 pengurus rumah ibadah dan lembaga keagamaan. Bantuan ini menjadi bentuk perhatian dan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kegiatan keagamaan, meskipun tengah menghadapi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Ketapang, Munizar Misdi, menyampaikan bahwa komitmen tersebut merupakan bagian dari visi dan misi Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si dan Wakil Bupati Jamhuri Amir, S.H, yang tetap menempatkan sektor keagamaan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah.
“Walaupun terjadi efisiensi anggaran dari pusat, namun Bupati dan Wakil Bupati tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan hibah kepada lembaga keagamaan dan rumah ibadah. Tahun ini terdapat 163 penerima dengan total nilai Rp32,675 miliar,” ujar Munizar, Rabu (8/10/2025).
Beberapa penerima hibah dengan nilai besar di antaranya:
- Gereja Katolik Paroki Santa Maria Assumpta Tanjung, Desa Tanggerang, Kecamatan Jelai Hulu – Rp 2 miliar
- Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Ketapang – Rp 2,2 miliar
- GPIB Jemaat Ebenhaezer Ketapang, Kecamatan Delta Pawan – Rp 1,5 miliar
- Yayasan Al-Ikhlas Ketapang, Kecamatan Delta Pawan – Rp 1 miliar
- Yayasan Pangudi Luhur Perwakilan Ketapang, Kecamatan Delta Pawan – Rp 1 miliar
- Gereja Katolik Paroki Hati Kudus Tuhan Yesus Randau, Kecamatan Sandai – Rp 1 miliar
- Masjid Sultan Zainudin, Desa Sandai, Kecamatan Sandai – Rp 1 miliar
Sementara beberapa rumah ibadah lainnya juga memperoleh bantuan dengan nominal antara Rp 500 juta hingga Rp 750 juta. Bantuan tersebut meliputi masjid, gereja, hingga kelenteng di berbagai kecamatan.
Munizar menjelaskan bahwa hibah yang diberikan bersifat pelengkap dan diharapkan dapat menjadi stimulan bagi masyarakat, jamaah, maupun para donatur untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan rumah ibadah.
“Hibah ini tidak sepenuhnya menanggung pembiayaan pembangunan, tetapi bersifat melengkapi. Oleh karena itu kami berharap dukungan dan partisipasi masyarakat tetap berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, bantuan hibah harus digunakan sesuai dengan peruntukannya agar tidak menimbulkan permasalahan hukum.
“Kami mengingatkan agar seluruh penerima menggunakan dana hibah dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai terjadi penyimpangan yang bisa berujung pada persoalan hukum,” tegas Munizar.
Diketahui, hingga bulan Agustus 2025 terdapat enam pengurus lembaga atau rumah ibadah yang menyatakan belum siap menerima dan melaksanakan hibah karena berbagai alasan. Akibatnya, terdapat dana sebesar Rp 2,1 miliar yang tidak diproses pencairannya tahun ini.
Munizar berharap di tahun mendatang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ketapang dapat meningkat, sehingga lebih banyak rumah ibadah dan lembaga keagamaan yang bisa memperoleh bantuan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.