medik-tv.com KETAPANG – Seorang Pemuda berinisial MPS (21) asal Teluk Batang Kayong Utara ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Nanga Tayap. Pelaku ditangkap lantaran nekat mencuri emas dan uang tunai di rumah warga di Desa Simpang Tiga Sembelangaan Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, Rabu (29/1/2025) lalu.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Adi Sudirman mengatakan bahwa pelaku MPS merupakan warga Desa Mas Bangun Kecamatan Teluk batang Kabupaten Kayong Utara. Dirinya nekat melakukan pencurian di rumah Tarinah (35) di Desa Sembelangaan Kecamatan Nanga Tayap.
“MPS (21) ini masuk melalui jendela yang berhasil dirusak, saat pelaku melancarkan aksinya saat pemilik rumah sedang pergi,” kata Adi Sudirman saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).
Pelaku berhasil mengambil satu unit alat internet indihome warna putih, dua buah pengecas Handphone (gawai), sepasang anting seberat satu gram dan uang tunai empat juta rupiah.
“Jadi total kerugian korban sebesar Rp. 5.690.000, kami langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya.
Adi Sudirman mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan, mengarah kepada pelaku MPS. Saat ditangkap pihaknya berhasil mengamankan BB berupa satu unit alat internet rumah dan sebuah celengan kaleng.
“Saat ditangkap MPS mengakui perbuatannya dan menggunakan hasil dari mencuri digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaku berserta seluruh BB telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar, segera lapor jika ada tindak pidana kepada kepolisian,” pungkasnya.