Penerimaan Bea dan Cukai di Ketapang Mencapai 35,7 M

medik-tv.com Ketapang – Bea Cukai Ketapang menyebutkan penerimaan sektor Kepabeanan dan Cukai per Januari 2025 mencapai Rp 35,7 Miliar atau 108.99 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Bea Cukai Ketapang, Subhan Khaeri saat diwawancarai Media, mengatakan bahwa penerimaan bea dan cukai melampaui target yakni 108,99 persen per 09 Januari 2025.

“Iya mas, penerimaan (sektor kepabeananan dan cukai) Kantor Bea Cukai Ketapang pada 09 Januari 2025 telah melampaui target, yaitu 108.99 persen dari target (APBN) atau senilai Rp35,7 miliar. Ini merupakan bentuk optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pengawasan dan pelayanan di tengah ketidakpastian global, dampak pascapandemi, situasi geopolitik, dan perlambatan ekonomi global,” kata Subhan Khaeri saat ditemui di Kantor Bea Cukai Ketapang.

Subhan Khaeri menyampaikan bahwa capaian penerimaan tersebut terdiri atas bea masuk senilai Rp 6,4 miliar, bea keluar senilai Rp 29,1 miliar dan cukai berupa denda administrasi senilai Rp 88,8 juta.

“Selain penerimaan negara sektor kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Ketapang juga mengumpulkan penerimaan negara sektor pajak dalam rangka impor dan ekspor (PPh pasal 22 ekspor, PPh impor dan PPN impor) senilai Rp 109,3 miliar dan Dana Sawit senilai Rp 29,6 miliar. Sehingga total penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan Bea Cukai Ketapang ke kas negara adalah senilai Rp 174,7 miliar,” ungkapnya.

Bea Cukai Ketapang juga menunjukkan kinerja pengawasan dalam melindungi masyarakat dan mendukung ekonomi, yakni melakukan penindakan cukai hasil tembakau (HT) ilegal yang mencapai 169 surat bukti penindakan dan barang hasil penindakan (BHP) sejumlah 162 ribu batang.

“Total perkiraan nilai barang senilai Rp232 juta dan potensi kerugian negara senilai Rp161 juta berhasil diselamatkan,” ungkapnya.

See also  Pemerintah Kabupaten Ketapang Dukung Brigade Pangan dengan Bantuan Alsintan

Subhan juga menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ketapang sudah dilakukan penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai.

“Untuk rokok tanpa pita cukai akan kami tindak tegas peredarannya. Jadi pita cukai yang asli memiliki beberapa ciri-ciri yakni saat bungkus rokok dibuka pita cukai akan rusak dan pita cukai juga memiliki tampilan baru setiap tahunnya serta miliki kelas pita cukai rokok,” jelasnya.

Di sisi pelayanan, Bea Cukai Ketapang turut mendukung dan memfasilitasi industri dan lingkungan yang ada di Kabupaten Ketapang, berupa fasilitas kepabeanan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diberikan terhadap importasi alat pendeteksi thermal kepada yayasan penyelamatan dan konservasi orang utan kalimantan di Kabupaten Ketapang.

“Kami juga memberikan fasilitas kepabeanan berupa impor sementara terhadap helicopter water bombing untuk pekerjaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang beroperasi di wilayah udara Bandara Rahadi Oesman Ketapang,” lanjutnya.

Capaian kinerja yang diraih Bea Cukai Ketapang tersebut merupakan implementasi program reformasi kepabeanan dan cukai (PRKC) berkelanjutan dan dukungan positif masyarakat kepada Bea Cukai Ketapang.

“Bea Cukai Ketapang terus berupaya memperbaiki layanan yang diberikan, termasuk untuk menjawab berbagai keluhan dari pengguna jasa dan masyarakat. Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan masyarakat dan pengguna jasa yang telah berkontribusi dalam pencapaian kinerja Bea Cukai Ketapang,” pungkasnya.