medik-tv.com Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang telah menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan anak dibawah umur, Selasa malam (3/5/2025).
Kedua tersangka tersebut diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap bocah laki-laki (13) yang saat itu tertangkap tangan melakukan pencurian di sebuah warung Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai, Minggu (1/6/2025) kemarin.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasatreskrim AKP Ryan Eka Cahya mengatakan bahwa dua tersangka tersebut merupakan bapak kandung berinisial AP (58) dan anak laki lakinya yang berinisial R (20) yang merupakan pemilik warung.
“Pemilik warung R dan AP telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah kami menerima laporan orang tua korban, hasil Visum dan keterangan beberapa saksi,” katanya.
AKP Ryan Eka Cahya menyampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang.
“Benar tersangka AP dan R serta pakaian korban serta seutas tali yang digunakan tersangka untuk mengikat korban, sudah diamankan di Mapolres Ketapang,” ujarnya.
Polisi berpangkat tiga balok emas itu menjelaskan bahwa kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak .
“Tersangka terancam hukuman maksimal lima (5) tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah,” jelasnya.
Ryan Cahya menuturkan bahwa korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Agus Djam Ketapang untuk pemulihan. Pihaknya akan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban.
“Intinya kita menunggu korban sehat dan pulih. Terkait dugaan korban sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus ini, akan dilakukan mekanisme sistem peradilan pidana anak yang memperhatikan hak-hak anak dan memberikan perlindungan khusus dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi anak,” pungkasnya.
Diketahui bersama bahwa penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini viral di media sosial (Medsos). Dari video dan foto yang beredar diduga korban dianiaya oleh pemilik warung dengan cara diikat pada sebuah tiang bangunan warung dalam kondisi yang sudah lemah dan mengalami luka di bagian wajah.