Peredaran Rokok Ilegal: Bea Cukai Ketapang Serahkan Kasus ke Kejaksaan Negeri

medik-tv.com Ketapang – Tersangka berinisial MY dan Barang Bukti (BB) 166.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, telah diserahkan oleh Bea Cukai Ketapang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Senin (5/5/2025) kemarin.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ketapang, La Ode Rahmad Ajasma mengatakan penyidikan tindak pidana dibidang cukai yang dilakukan oleh penyidik Bea Cukai Ketapang merupakan tindak lanjut dari penindakan rokok ilegal pada (6/3/2025)lalu.

“Tim Penindakan Bea Cukai Ketapang berhasil mengamankan satu kendaraan pengangkut rokok ilegal, yang saat itu terpantau melintas di Sungai Beliung, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang,” katanya kepada awak media.

La Ode Rahmad Ajasma menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan kendaraan, petugas Bea Cukai mendapati kendaraan yang dikendarai MY warga Kabupaten Kubu Raya mengangkut 17 karton atau 166.400 batang rokok ilegal merek ERA dengan total nilai barang sebesar Rp260.416.000.

“Tersangka dalam kasus ini melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujarnya.

Selanjutnya atas temuan tersebut, penyidik Bea Cukai Ketapang menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejari Ketapang. Untuk kemudian menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara (P.16).

La Ode menjelaskan bahwa berkas perkara yang diteliti oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P16) dinyatakan telah lengkap dan tersangka serta BB dapat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Kami telah menyerahkan tersangka MY, dan barang kena cukai (BKC) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 166.400 batang dengan total nilai barang sebesar Rp260.416.000. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp171.114.944,” jelasnya.

See also  Mencuri di Sungai Awan, Ketapang, Pria Asal Benua Kayong Ditangkap Polisi

Selain itu, untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara, Bea Cukai juga dapat menerapkan prinsip ultimum remedium.

Menurutnya, penerapan prinsip tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 mengenai Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara didasarkan pada Pasal 64 ayat (9) Undang-Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Aturan ini mengubah pendekatan penegakan hukum dibidang cukai dari pemidanaan menjadi lebih mengutamakan pemulihan kerugian keuangan negara. Mengingat Undang-Undang Cukai berfokus pada aspek fiskal,” pungkasnya.