medik-tv.com Ketapang – Kurir Sabu seberat 44,19 gram dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang, Selasa pagi (6/5/2025).
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasatnarkoba AKP Aris Pramudji Widodo mengatakan bahwa sabu tersebut berasal dari Kota Pontianak dan akan diedarkan di Kabupaten Ketapang.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap kurir sabu berinisial W (20) di Jalan Brigjend Katamso Ketapang,” kata AKP Aris Pramudji Widodo kepada awak media, Rabu (7/5/2025).
Polisi berpangkat tiga balok emas itu menyampaikan bahwa penangkapan terduga pelaku disaksikan oleh warga sekitar. Dari tangan kurir tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 44,19 gram dan sebuah handphone (gawai).
“Saat ditangkap W (20) mengakui bahwa dirinya mengambil sabu dari Kota Pontianak dan akan diberikan kepada terduga pelaku N yang berada di Ketapang,” ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi penerima barang haram tersebut, Satresnarkoba Polres Ketapang langsung mengamankan pria berinisial N di sebuah rumah Desa Payak Kumang.
“Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan dua alat hisap sabu (Bong), dua pipet berbentuk sendok, dua korek api, puluhan klip kosong, sebuah gawai dan uang tunai Rp400.000,” jelasnya.
Aris Pramudji Widodo menuturkan bahwa kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya berserta BB telah berada di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pengembangan asal sabu ini,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba, untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari dampak buruk barang haram tersebut.
“Kami akan tindak tegas peredaran sabu ini, kepada masyarakat Ketapang jika ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penggunaan dan peredaran narkoba, segera hubungi Polsek terdekat atau hotline 110,” pungkasnya.