Polres Ketapang Musnahkan 73,26 Gram Sabu, Empat Tersangka Diamankan

medik-tv.com Ketapang – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus sepanjang Agustus 2025. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Ketapang pada Jumat (22/8/2025) dengan total barang bukti mencapai 73,26 gram.

Barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan blender lalu dicampur cairan pembersih lantai agar tidak dapat digunakan kembali.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tiga laporan polisi berbeda dengan total empat tersangka. Para tersangka berinisial M, H, BR, serta Riki alias R. Tiga di antaranya merupakan warga Kabupaten Ketapang, sedangkan satu tersangka berasal dari Pulau Jawa.

“Jika diasumsikan satu gram sabu dapat dipakai delapan orang, maka pemusnahan ini setidaknya menyelamatkan sekitar 585 jiwa masyarakat Ketapang dari penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolres.

Dari keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 73,2641 gram. Pengungkapan terbesar terjadi di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dengan barang bukti 56,62 gram, disusul Kendawangan 9,52 gram, serta Air Upas 7,11 gram.

Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pamudji Widodo, menambahkan bahwa sabu yang diamankan seluruhnya berasal dari Kampung Beting, Pontianak.

“Mereka ini beda jaringan. Dari hasil pemeriksaan, semua barang didapatkan dari Beting Pontianak. Para tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” jelasnya.

Kini, keempat tersangka mendekam di sel tahanan Polres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.