Polres Ketapang Tegaskan Penindakan Knalpot Brong dan Balap Liar di Ruas Jalan Raya

medik-tv.com Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menegaskan akan menindak tegas penggunaan knalpot tidak sesuai standar pabrik (knalpot brong) serta aksi balap liar di wilayah Kabupaten Ketapang. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan aktivitas balap liar di jalan raya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, usai memantau pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2025 di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kamis pagi (20/11/2025).

“Terkait maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong, kami akan melakukan tindakan tegas berupa sanksi tilang dan penyitaan knalpot brong. Pengendara juga wajib mengganti knalpot dengan standar pabrik,” ujarnya saat diwawancarai Medik.tv.

Perwira dengan pangkat dua melati emas itu menjelaskan, selain memberikan tindakan hukum, Polres Ketapang juga akan melakukan upaya pencegahan dengan menyosialisasikan aturan penggunaan knalpot standar kepada para pelajar di sekolah-sekolah.

“Kami akan melaksanakan sosialisasi, imbauan, dan pemeriksaan penggunaan knalpot di sekolah. Jika ditemukan adanya knalpot brong, maka akan diberikan sanksi penyitaan dan wajib diganti dengan knalpot standar,” katanya.

AKBP Muhammad Harris menyampaikan bahwa Polres Ketapang akan meningkatkan patroli dan imbauan di lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul anak muda. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar.

“Kami akan terus melakukan patroli malam hari untuk mengantisipasi aksi balap liar yang dikeluhkan warga. Jika ditemukan kendaraan menggunakan knalpot brong, akan diberikan sanksi penindakan dan penggantian knalpot,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Ketapang untuk segera melapor apabila mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya terkait balap liar.

“Segera hubungi hotline 110 atau Polsek terdekat. Untuk wilayah kota, maksimal 10 menit setelah laporan diterima akan langsung ditangani petugas,” tuturnya.

See also  PETIR Menyambar Bantah Tuduhan Menghalangi Kinerja Wartawan Saat Bertugas

Polres Ketapang berharap, melalui penegakan hukum, imbauan, dan sosialisasi yang berkelanjutan, penggunaan knalpot brong serta aksi balap liar di Kabupaten Ketapang dapat diminimalisir.