Polres Ketapang Tetapkan Ortu Angkat Dan Pelaku Lainnya Dalam Kasus Penganiayaan Balita

Mediktv.com Ketapang – Polres Ketapang resmi menetapkan 7 orang tersangka kasus kekerasan terhadap anak berinisial Y (7) yang menyebabkan meninggal dunia di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (4/12).

Dalam press release Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian menerangkan, ketujuh orang tersebut adalah SST alias AK ibu angkat korban, YLT bapak angkat korban serta pelaku lainnya MLS, VDS, AMP, DS dan AA selaku karyawan toko orang tua angkatnya.

“Orang-orang ini berperan masing-masing, ada yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban secara langsung, ada yang membantu melakukan kekerasan fisik dan ada yang membiarkan adanya kekerasan fisik terhadap korban,” terang Kapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Fariz Kautsar menjelaskan, kasus kekerasan Yesa terjadi sejak korban diadopsi, sejak tahun 2021 lalu. Orang tua angkat korban mengangkat korban menjadi anak asuhnya secara adat.

“Dalam pengangkat ini masih dalam barang 4, dimaksudkan disini belum penuh penguasaan ini kepada orang tua angkat, jadi masih ada sebagian untuk orang tua kandung untuk memperhatikan dan memantau anak ini, akan sepenuhnya menjadi anak angkat yang baru ini menjadi barang 10,” jelasnya.

Untuk motif lanjut Kasat Reskrim, orang tua angkat memberikan hukuman kepada korban secara berulang-ulang, awalnya dicubit namun lama kelamaan korban dicubit menggunakan tang dan kekerasan terus dilakukan hingga terjadinya kekerasan fisik. Perilaku tersebut tidak hanya dilakukan oleh orang tua angkat namun juga seluruh rumah termasuk karyawan orang tua angkat.

“Faktor korban dihukum oleh orang tua angkat ini, dikarenakan korban berulang kali melakukan kesalahan, hukuman yang dilakukan kepada korban berupa tamparan, pukulan dengan tangan kosong, dicubit, dijemur dan hukuman lainnya,” terangnya.

See also  BKSDA Ketapang Merespon atas Serangan Buaya yang Menelan Korban Karyawan Kebun Sawit

Korban meninggal diakibatkan tenggelam oleh orang tua angkatnya pada saat belajar berenang di sungai atau parit belakang rumahnya.

“Pada hari kejadian korban diajak belajar berenang oleh ibu angkatnya, saat itulah korban kemudian dicelup-celupkan ke dalam air dan terjadi pendarahan, korban yang sempat dibawa ke puskesmas akhirnya meninggal dunia,” tutupnya.

Ke tujuh tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 3 Desember 2023. Mereka terancam dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 Miliar, sebagaimana dimaksud pada pasal 76C Junto pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3 (e) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *