medik-tv.com Ketapang – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ketapang kembali mencatat prestasi dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak empat orang tersangka diamankan, dua di antaranya merupakan pelaku utama, sementara dua lainnya berperan sebagai penadah. Dari hasil pengungkapan ini, polisi juga menyita 11 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Haris, dalam konferensi pers di Mapolres Ketapang, Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa dua pelaku utama berinisial AY (37) dan GS (18) adalah ayah dan anak yang berdomisili di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
“Dua tersangka lainnya, berinisial IY (34) dan JD (38), berperan sebagai penadah. Keduanya merupakan warga Desa Sungai Paduan, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara,” ujar Kapolres.

AKBP Haris membeberkan, aksi pencurian dilakukan di sejumlah titik berbeda di wilayah Ketapang, antara lain Jalan MT Haryono, Area Rumah Sakit Fatima, Parkiran RSUD Agoesdjam, serta halaman parkir di Jalan RM Sudiono, Taman Baca, Kelurahan Kantor. Keempat lokasi tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) sepanjang Oktober 2025.
“Modus yang digunakan para pelaku cukup sederhana. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, lalu mendorong sepeda motor yang terparkir untuk disembunyikan sementara sebelum dijual ke penadah,” jelasnya.
Para pelaku menjual hasil curian dengan harga murah, hanya sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu pelaku merupakan residivis kasus curanmor.
Kapolres menambahkan, 11 unit sepeda motor yang diamankan kini berada di Mapolres Ketapang. Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera datang untuk melakukan pengecekan.
“Bagi warga yang kehilangan sepeda motor, silakan datang ke Polres Ketapang dengan membawa bukti kepemilikan. Jika cocok dengan data yang ada, kendaraan akan dikembalikan kepada pemilik sah,” tegas AKBP Haris.
Polres Ketapang memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
