medik-tv.com Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan Ketapang berhasil menangkap DW (34), seorang pria warga Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. DW terlibat dalam kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai honorer salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, melalui Kapolsek Delta Pawan Ipda Chepry Perahera mengatakan, DW melakukan aksinya menggunakan nama samaran dan mengaku sebagai pembeli dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
“Kejadian berawal pada Senin, 29 Juli 2024 pukul 13.00 dan berlanjut pada Rabu, 31 Juli 2024 pukul 11.15 di Toko Usaha Jaya Elektronik Jalan MT Haryono, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan. Pelaku mengaku sebagai Irwansyah, menghubungi pemilik toko tersebut untuk melakukan penawaran terkait pembelian barang elektronik dari toko tersebut,” kata Ipda Chepry Paeahera, Selasa (20/8/2024).
Chepry menambahkan, pembelian tersebut sebagai pengadaan untuk keperluan kantor DP3AKB. “Pelaku memberitahukan korban bahwa barang akan dijemput oleh pegawai honorer dari DP3AKB,” ujarnya.
Setelah mengelabui korban, Irwansyah yang juga pegawai honorer alias DW berhasil mengangkut dua AC GREE ½ PK, satu speaker aktif bermerek Polytron 15 inci, dua LED TV merek SHARP 2T C50EG, dan satu air cooler merek SHARP PJ A77 TY. Barang-barang tersebut berhasil diangkut menggunakan mobil Toyota Agya warna putih bernomor polisi KB 1252 GJ pada 29 dan 31 Juli 2014.
Atas laporan korban, Polsek Delta Pawan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DW ketika sedang mengendarai sepeda motor dan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, DW yang merupakan residivis empat kali karena tindak pidana pencurian dengan pemberatan mengakui perbuatannya dan tidak melakukannya seorang diri, tetapi bersama rekannya (DN) yang saat ini masih dalam pencarian.
“Dari pelaku, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti lain berupa dua lembar nota bon pengambilan barang dari DP3AKB dan dua lembar nota dari Toko Usaha Jaya Elektronik. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Delta Pawan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Delta Pawan.(Agus)