medik-tv.com Ketapang – Polisi Sektor (Polsek) Marau berhasil ringkus dua orang pria pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di Desa Sukaraja Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Senin (16/09/2024).
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Marau Martin Nababan mengatakan bahwa dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 30 paket sabu siap edar.
“Penangkapan dua pelaku kami lakukan atas laporan masyarakat bahwa di Desa Sukaraja ada transaksi Narkotika jenis sabu,” Kata Martin Nababan, Jumat siang (20/09/2024).
Martin Nababan menyampaikan bahwa dari laporan tersebut TR (44) warga asal Kecamatan Kendawangan berhasil diamankan oleh Jajaran Polsek Marau dengan disaksikan oleh Kepala Desa (Kades) Sukaraja dan masyarakat.
“Penangkapan kami lakukan pukul 08.00 Wib, dari tas pelaku terdapat dompet berisi lima paket sabu siap edar dan didalam saku celana TR (44) ditemukan satu klip kecil sabu,” Ucapnya.
Martin menjelaskan bahwa dari keterangan TR (44) bahwa ia mendapatkan sabu dari MI (45) warga asal Kecamatan Kendawangan. Berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Marau bergerak mengejar pelaku MI yang terlacak sedang berada di Desa Bangkal Serai Kecamatan Kendawangan.
“Pada pukul 11.00 Wib, kami berhasil mengamankan MI (45) beserta WU (Istri pelaku) di sebuah pondok di area Desa Bangkal Serai. Dari tangan pelaku ditemukan 23 paket sabu siap edar, dua klip plastik kosong, sebuah alat hisap sabu, sebuah sedotan dan di Kontrakan MI yang berada di Desa Sukaraja Marau ada sebuah timbangan digital yang biasa digunakan pelaku MI untuk menimbang sabu,” Jelasnya.
Kini kedua pelaku TR dan MI beserta BB telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalin pemeriksaan dan pengembangan jaringan pengedaran sabu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar,” Tutupnya.