Polsek Sandai Ringkus Tiga Bandar dan Pengedar Sabu

 medik-tv.com Ketapang – Tiga orang bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai, Senin (23/09/2024). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 10 klip sabu siap edar.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, melalui Kapolsek Sandai Dewa Jaya Ferogusta, mengatakan bahwa pelaku berjumlah tiga orang, yakni RA (22), B (29), dan MAR (19). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

“Dari tangan RA, kami mengamankan barang bukti (BB)  tiga klip sabu siap edar, sebuah handphone (gawai), sebuah sepeda motor, beberapa plastik klip kosong. Kami juga berhasil menangkap B, diduga sebagai pemilik barang haram tersebut yang diedarkan di Desa Istana, Kecamatan Sandai,” kata Kapolsek Sandai kepada awak media, Kamis (26/09/2024).

Dewa Jaya Ferogusta menyampaikan, setelah melakukan pengembangan, jajaran Polsek Sandai berhasil menangkap MAR yang berada di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai.

“Polisi mengamankan BB berupa tujuh klip kecil sabu siap edar dengan berat 4,20 gram bruto, sebuah dompet, empat buah korek api, satu timbangan digital, empat sendok takar, dan sebuah gawai,” ujarnya.

Dewa menerangkan bahwa ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Ketapang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 112 (1) dan/atau Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar,” terangnya.