Pria Asal Pesaguan Kanan Ditangkap Polisi, Lantaran Simpan Sabu 2,65 Gram

medik-tv.com Ketapang – Seorang Pria berinisial IS (50) warga Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) diringkus Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) MHS, di sebuah rumah Dusun Pematang Ubi Desa Pesaguan Kiri Kecamatan MHS Kabupaten Ketapang, Minggu (26/01/2025) malam.

Pria paruh baya tersebut ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu 2,65 gram bruto siap edar. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek MHS AKP Helwani mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya transaksi sabu di Dusun Pematang Ubi Desa Pesaguan Kiri dan langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

“Kami langsung ke tempat yang diduga digunakan untuk jual beli barang haram (sabu) dan kami langsung mengamankan terduga pelaku IS yang berada dalam kamar. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 2,65 gram bruto sabu, sebuah sendok takar, sebuah tas kecil, botol kaca fambo, satu unit handphone (gawai) dan uang tunai sebesar Rp 200.000,” kata Helwani, Selasa (28/01/2025).

Helwani menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan anggota Polsek Matan Hilir Selatan dan telah dibawa ke Rumah Tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.

“Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 112 (1) dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun Penjara,” ujarnya.

Polsek MHS akan terus menelusuri lebih jauh asal muasal barang bukti yang di duga sabu tersebut, guna mengungkap jaringan yang terlibat dengan pelaku IS dan informasi dari masyarakat sangatlah penting.

“Informasi dari masyarakat berperan penting guna mendukung Polri untuk menanggulangi tindak pidana ataupun gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan sekitar,”